Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) pemilu, kembali dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selama ini, Dapil untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD Provinsi, ditentukan bersama oleh DPR dan presiden, yang secara prinsip merupakan peserta pemilu itu sendiri.
MK Kembalikan Wewenang Penentuan Dapil Pemilu Kepada KPU
- Nurhadi Sucahyo
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) pemilu, kembali dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selama ini, Dapil untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD Provinsi, ditentukan bersama oleh DPR dan presiden, yang secara prinsip merupakan peserta pemilu itu sendiri.
Episode
-
Desember 23, 2024
20 Tahun Tsunami Aceh; Seberapa Siap Aceh Menghadapi Bencana?
-
Desember 19, 2024
Indonesia akan Hadir Pada Pertemuan ASEAN Soal Myanmar
-
Desember 18, 2024
Kemlu: 65 Warga Indonesia Dievakuasi dari Suriah