Kuasa hukum mantan presiden Mesir Hosni Mubarak mengatakan Mubarak akan segera dibebaskan, setelah menjalani dua per tiga hukuman dalam tuntutan korupsi dan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus kematian demonstran anti-pemerintah tahun 2011.
Hosni Mubarak yang berusia 86 tahun ditahan di sebuah rumah sakit militer dan menjalani dua per tiga hukuman dalam kasus korupsi. Tetapi kuasa hukumnya, Farid Al Deeb hari Minggu (30/11) mengatakan mantan pemimpin Mesir itu bisa dibebaskan segera beradasarkan undang-undang baru Mesir yang membebaskan para tahanan setelah menjalani dua per tiga masa hukuman. Mubarak telah memenuhi pasal itu.
Pihak berwenang Mesir mengatakan dua orang tewas dan sembilan lainnya luka-luka Sabtu malam (29/11) dalam aksi demonstrasi pasca keputusan pengadilan untuk mencabut tuntutan pembunuhan terhadap Mubarak dalam pergolakan tahun 2011 di Kairo yang memicu penggulingannya. Mubarak juga dinyatakan tidak bersalah dalam tuntutan korupsi lainnya.
Ratusan mahasiswa hari Minggu (30/11) berdemonstrasi di universitas-universitas di seluruh Mesir. Demonstran di Universitas Kairo melambai-lambaikan foto Mubarak di balik jeruji penjara dan menuntut “penggulingan rejim” Mubarak, sambil berdemonstrasi memperingati pergolakan di seluruh Timur Tengah yang dikenal sebagai “Arab Spring” tiga tahun lalu.
Para pendukung Mubarak melampiaskan rasa suka cita di dalam ruang sidang hari Sabtu (29/11) sewaktu putusan pengadilan dibacakan, sementara mereka yang berada di luar ruang sidang menuntut pembalasan dan keadilan.
Putra-putra dan para pendukung Mubarak mencium keningnya sewaktu mantan pemimpin itu menyimak putusan dari tempat tidurnya.
Mubarak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tahun 2012 atas dakwaan berkonspirasi melakukan pembunuhan atas 239 demonstran anti-pemerintah setahun sebelumnya. Pengadilan tinggi mencabut putusan pengadilan itu dan memerintahkan pengadilan ulang.
Mantan menteri dalam negeri dan enam pejabat senior keamanan lainnya juga dibebaskan dari tuntutan. Beberapa tuduhan korupsi terpisah terhada putra Mubarak – Ala’a dan Gamal – juga dicabut.
Stasiun televisi Mesir melaporkan jaksa sedang mempertimbangkan banding atas putusan hari Sabtu.
Mubarak memimpin Mesir sejak tahun 1981 hingga pergolakan rakyat yang menuntut korupsi dan kebrutalan polisi sehingga menggulingkannya tahun 2011.