Pergulatan yang terjadi antara media konvensional dan platform digital saat ini layaknya kisah David versus Goliath di mana media konvensional direpresentasikan oleh sang prajurit kecil David.
Namun, tak seperti kisah tersebut, keberadaan media konvensional saat ini semakin terpojok dan masih berjuang untuk tetap bisa bertahan di tengah gempuran platform digital yang semakin lama semakin kokoh berdiri.
Jurnalis senior yang turut membesarkan Media Group, Don Bosco Selamun memiliki perumpamaan lain terkait kehadiran platform digital dan kemunduran media konvensional.
“Platform digital ini seperti lubang hitam (black hole), yang menghisap semua konten, menghisap semua data, dan menghisap semua iklan. Lalu kemudian tiba-tiba belakangan kita berpikir, lho kita dapat apa. Iklannya susah, viewership-nya berkurang, readership-nya berkurang. Biaya bahkan lebih mahal,” kata dia.
Mantan Pemimpin Redaksi Metro TV itu memberi gambaran yang tepat, tentang bagaimana kehadiran platform digital, begitu cepat merusak media konvensional dari sisi bisnis. Platform digital dalam pengertian ini, adalah mesin pencari seperti Google, Bing dan Baido, hingga media sosial Youtube, Instagram dan Facebook.
Don Bosco menyebutkan bahwa produk berita yang diproduksi perusahaan media berada di dalam platform digital, tetapi perusahaan media tidak mendapatkan keuntungan dari produk yang mereka buat. Perusahaan media membutuhkan biaya untuk memproduksi berita, tetapi platform digital-lah yang saat ini menerima pendapatan dari sirkulasinya.
Senada dengan Don Bosco, mantan pemimpin redaksi surat kabar Kompas Rikard Bagun memberikan perumpamaan bahwa industri media sebagai kerajaan, berita sebagai raja dan sirkulasi serta iklan sebagai ratu. Semua elemen tersebut, menurut Rikard, kini mengalami goncangan di mana berita sendiri kini menghadapi serangkaian serangan dari kemunculan hoaxes atau berita palsu.
“Kalau rajanya sudah terganggu, kemudian ratu terganggu, tinggal istananya. Beres. Dan istananya juga sudah terganggu. Industri media konvensional semua sudah terganggu karena kehadiran media digital,” kata Rikard.
Buku Dialektika Digital
Kedua jurnalis senior itu berbicara dalam diskusi Frenemy: Media Massa Konvensional dan Digital, Selasa (5/4). Diskusi ini diselenggarakan untuk mengupas buku Dialektika Digital, yang ditulis Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo. Frenemy bermakna friend and enemy, kawan sekaligus musuh dalam satu balutan.
Buku tersebut, kata Agus Sudibyo, mendiskusikan bagaimana nasib media massa di era transformasi digital yang mengubah begitu banyak sisi dalam kehidupan masyarakat, termasuk media massa.
“Dalam konteks transformasi ini, menariknya, kita harus berhadapan dengan yang disebut sebagai platform digital. Dan platform digital ini dalam perkembangannya, tidak hanya berperan sebagai perantara konten, tetapi juga sebagai kurator konten. Tidak hanya berperan sebagai perusahaan teknologi, tetapi juga perusahan media,” ujar Dibyo.
Dibyo menjelaskan, lebih dari 90 persen pendapatan Google dan Facebook berasal dari iklan. Iklan datang karena monetisasi konten, dan sebagiannya merupakan konten jurnalistik.
“Google, Facebook, dan (platform digital) lain belakangan bukan hanya berperan sebagai distributor konten, tetapi juga publisher itu sendiri. Karena bagaimana konten diproduksi, bagaimana konten landing di newsfeed kita, bagaimana konten sampai ke publik dan bagaimana konten dimonetisasi, merekalah yang menentukan,” lanjutnya.
Dalam bukunya, Dibyo memaparkan bahwa karena platform digital berperan sebagai penerbit, maka mereka harus mengemban tanggung jawab yang lebih besar. Dalam kasus ini, Google atau Facebook bukan hanya perusahaan teknologi.
Melalui bukunya, Dibyo mendorong media di Indonesia untuk duduk bersama platform digital mendiskusikan ini. Pada sisi lain, platform digital juga harus mengambil tanggung jawab lebih besar, khususnya dalam konteks jurnalisme, ruang publik, dan media yang bermartabat.
“Hubungannya bukan hanya kompetisi tetapi juga cooperation. Kita tidak bisa mengelak bahwa penerbit jurnalistik banyak tergantung oleh platform ini dalam memproduksi konten dan mendistribusikan. Jadi ini yang susah. Kalau mereka lawan seratus persen, itu mudah menghadapinya. Tetapi mereka lawan sekaligus teman,” tandasnya.
Data menunjukkan, kehadiran platform digital bersifat destruktif terhadap daya hidup industri media massa konvensional. Karena itu, Dibyo menawarkan ide yang juga beredar di banyak buku, agar industri media nasional membangun kemandirian relatif, terhadap platform digital dalam teknologi, bisnis dan jurnalistik.
“Kemandirian relatif berarti tidak putus sama sekali, bekerja sama dengan platform tetapi jangan terlalu tergantung dalam mendistribusikan konten, memproduksi jurnalisme, juga dalam berbisnis,” tegasnya.
Untuk itu, dibutuhkan dukungan kebijakan negara yang memadai, seperti adanya aturan hak penerbit, UU Perlindungan Data Pribadi, hingga social media law, ujar Dibyo.
Publisher Right Segera Keluar
Dalam beberapa pekan ke depan, Presiden Joko Widodo direncanakan akan mengeluarkan Peraturan Presiden, terkait hak penerbit atau publisher right.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, menyebut pemerintah menyadari kondisi yang dipaparkan Agus Sudibyo.
“Sejak Hari Pers Nasional 2020, Presiden Jokowi sudah menyampaikan komitmennya untuk menjaga media sustainability dan “menantang” komunitas pers, Dewan Pers untuk menyusun sendiri publisher right, menyusun sendiri regulasinya, tanpa dicampurtangani oleh pemerintah,” kata Usman.
Dalam peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2022, Presiden Jokowi kembali mengulangi pernyataan terkait hak penerbit tersebut.
“Ekosistem industri pers harus terus ditata. Iklim kompetisi yang lebih seimbang harus terus diciptakan. Perusahaan platform asing harus ditata, harus diatur, agar semakin baik tata kelolanya. Kita perkuat aturan bagi hasil yang adil dan seimbang, antara platform global dan lokal,” kata Jokowi ketika itu.
Dewan Pers dan komunitas media di Indonesia dipersilahkan menyusun naskahnya, dan akan dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden. Usman mengatakan, proses ini menggambarkan sifat regulasi yang datang dari bawah.
“Kita berharap, publisher right bisa segera dijadikan regulasi, mudah-mudahan kalau tidak salah, pekan depan sudah bisa diserahkan ke Kominfo. Sehingga media konvensional, media dalam negeri, media internasional bisa menciptakan skema operasi yang adil,” ujar Usman.
Namun, di sisi lain, Usman juga mengakui bahwa regulasi yang dikeluarkan sebaiknya tidak berlebihan, sehingga justru menghambat, kebebasan pers.
Bukan hanya Indonesia, sejumlah negara juga terus mencari format hubungan industri media dan platform digital. Australia, Inggris, Jerman, dan Portugal misalnya adalah negara-negara yang mengeluarkan aturan sejenis. Fakta ini membuktikan bahwa industri media dalam negeri dapat bernegosiasi dengan platform digital dunia yang telah menjadi kekuatan raksasa. [ns/rs]