Dua wartawan Reuters yang dipenjara di Myanmar, Rabu (10/1), telah secara resmi didakwa melanggar UU Kerahasiaan Negara.
Jaksa mengajukan dakwaan terhadap Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, Rabu (10/1), pada sebuah sidang singkat di Yangon. Kedua wartawan itu ditangkap 12 Desember lalu setelah mereka diduga menerima sejumlah dokumen rahasia dari dua orang polisi pada sebuah acara makan malam.
Pengacara kedua wartawan mengatakan, hakim menolak permintaan untuk membebaskan kedua kliennya dengan jaminan, namun berjanji akan mengambil keputusan pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung tanggal 23 Januari.
Kedua wartawan itu sempat bertemu singkat dengan keluarga mereka setelah sidang, sebelum dikembalikan ke penjara.
Di luar pengadilan, puluhan jurnalis berpakaian berwarna hitam berdemo untuk menunjukkan dukungan mereka bagi Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. Beberapa di antara mereka membawa spanduk bertuliskan “Jurnalisme bukan kejahatan.”
Kedua pria itu menghadapi kemungkinan hukuman penjara maksimal 14 tahun jika terbukti melanggar UU Kerahasiaan Negara. UU itu sendiri sudah berusia seabad atau berlaku sejak Myanmar masih di bawah pemerintahan kolonial Inggris.
Kedutaan besar Amerika di Myanmar mengatakan "kecewa" atas keputusan hari Rabu itu dan mengimbau agar kedua wartawan "segera dibebaskan" - seruan yang juga disampaikan Departemen Luar Negeri Amerika.
Stephen Adler, presiden dan pemimpin redaksi Reuters, merilis pernyataan yang menyebut penangkapan kedua wartawan sebagai "serangan tidak beralasan yang nyata terhadap kebebasan pers."
Penangkapan itu menuai kecaman di kalangan masyarakat internasional. PBB, Amerika, Inggris, Swedia dan Bangladesh termasuk di antara yang meminta agar kedua wartawan itu dibebaskan. [ab/ka]