Myanmar mengatakan akan menyerahkan laporannya mengenai perlindungan terhadap kelompok minoritas Rohingya, Sabtu (23/5), sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ).
Penegasan itu disampaikan Chan Aye, Dirjen Organisasi Internasional dan Ekonomi, Kementerian Luar negeri Myanmar, Jumat (22/5), kepada wartawan, namun ia menolak mengungkapkan apa isi laporan itu sebelum diserahkan. Mahkamah Internasional sendiri tidak mewajibkan laporan itu diungkap ke publik.
Sementara itu, Brigjen Zaw Min Tun, juru bicara militer Myanmar, mengatakan, pihaknya telah mematuhi perintah pemerintahnya dengan menyediakan informasi yang dibutuhkan secara lengkap untuk laporan itu.
ICJ yang berbasis di Belanda, Januari lalu, memerintahkan Myanmar mengambil langkah-langkah temporer untuk melindungi Rohingya. Mahkamah itu sepakat tahun lalu untuk memproses kasus yang menuding Myanmar melakukan genosida terhadap kelompok itu – sebuah tuduhan yang dibantah keras pemerintah negara itu.
Sebelum disidangkan, Myanmar diperintahkan untuk mengambil semua langkah yang perlu untuk melindungi Rohingya dari genosida, mengamankan bukti-bukti terkait tuduhan itu, dan mencegah tindakan yang bisa menyulut publik untuk melakukan genosida.
Mahkamah Internasional sebetulnya tidak memiliki mekanisme untuk memastikan negara yang diadili mematuhi perintahnya. Pada masa lalu, dalam kasus serupa yang banyak mendapat sorotan internasional, perintah IJC diabaikan Serbia dan Uganda tanpa konsekuensi. [ab/uh]