Sebuah pengadilan Myanmar telah menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa karena membunuh seorang pengacara Muslim ternama yang juga penasehat pemimpin de facto, Aung San Suu Kyi.
Pengadilan di Yangon, Jumat (15/2), mendapati tersangka pria bernama Kyi Lin bersalah melakukan pembunuhan terencana dan memiliki senjata terkait kematian Ko Ni di bandara Yangon 29 Januari 2017.
Seorang kaki tangannya yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan itu juga dihukum mati atas tuduhan yang sama.
Pengadilan itu juga menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa lain – keduanya militer -- yang terlibat dalam kejahatan itu. Orang kelima, juga memiliki hubungan dengan militer, yang diduga mendalangi kejahatan tersebut masih buron.
Ko Ni ditembak bagian belakang kepalanya saat menunggu taksi dengan cucu yang masih bayi berada dalam genggamannya.
Ia merupakan pengecam keras konstutitusi yang diberlakukan militer yang mencegah Aung San Suu Kyi menjadi presiden. Partai Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi, menyebut pembunuhan Ni sebagai tindakan teroris yang dirancang untuk melemahkan kebijakan-kebijakan mereka.
Konsiutusi yang diberlakukan bekas junta Myanmar memberi militer kewenangan luas karena menetapkan bahwa seperempat jumlah kursi di parlemen diperuntukan bagi mereka. [ab]