Seorang narapidana Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia dipindahkan ke Ibu Kota Jakarta sebelum dipulangkan akhir minggu ini, setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian dengan Manila bulan ini untuk memulangkannya.
Ibu dua anak Mary Jane Veloso, yang berusia 39 tahun, ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah heroin seberat 2,6 kilogram ditemukan di dalam koper yang dibawanya, dalam kasus yang memicu kegemparan di Filipina.
Petugas menjemputnya dari lapas perempuan di Yogyakarta, kata wartawan kantor berita AFP yang berada di lokasi, sebelum dibawa pada Minggu (15/12) malam ke penjara lain di Jakarta.
Dari sana, ia akan diterbangkan kembali ke Filipina.
Pejabat pemerintah Indonesia mengatakan, pemindahannya ke Filipina dapat dilakukan paling cepat pada hari Selasa (17/12).
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Roy Soemirat, mengatakan bahwa mereka belum “mendapat informasi resmi dari lembaga penegak hukum kami mengenai rincian” pemindahannya.
Kedutaan Besar Filipina di Jakarta tidak menanggapi permohonan tanggapan.
Baik Mary Jane maupun para pendukungnya mengatakan bahwa ia ditipu oleh sindikat narkoba internasional, dan pada tahun 2015, ia lolos dari eksekusi setelah tersangka perekrutnya ditangkap.
Ia mengatakan kepada kantor berita AFP pada Jumat (13/12) dalam wawancara pertamanya setelah perjanjian di antara pemerintah kedua negara tercapai bahwa pembebasannya merupakan sebuah “keajaiban”.
Indonesia, dengan penduduk mayoritas muslim, memiliki sejumlah undang-undang antinarkoba paling ketat di dunia dan telah mengeksekusi warga negara asing sebelumnya.
Sedikitnya 530 orang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, di mana sebagian besarnya akibat kejahatan terkait narkoba, menurut data dari kelompok HAM KontraS, yang mengutip angka resmi pemerintah.
Menurut data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga awal November, sebanyak 96 warga negara asing telah dijatuhi hukuman mati, di mana semuanya terkait dakwaan narkoba. [rd/rs]
Forum