Badan Narkotika Nasional (BNN) berserta petugas gabungan Bea Cukai, dan TNI/Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 70 kilogram dan 10 ribu butir pil ekstasi sindikat jaringan internasional di perairan Aceh Utara, Kamis (10/1).
Deputi Pemberantasan BNN Republik Indonesia, Irjen Pol Arman Depari menyebut pihaknya mengamankan lima orang yang terlibat dalam penyelundupan narkoba itu. Kelimanya diidentifikasi sebagai Muhammad Zubir, Muhammad Zakir, Saiful Bahri, Metaliana, dan Ramli.
"Hasil operasi kami ada sekitar 72 bungkus narkotika. 70 bungkus di antaranya adalah sabu-sabu. 70 bungkus itu kurang lebih beratnya 70 kilogram. Kemudian ada dua bungkus ekstasi jumlahnya 10 ribu butir," sebut Arman di Dermaga Bea Cukai Belawan, Selasa (15/1).
Ada fakta mengejutkan dalam upaya penyelundupan narkoba itu. Arman menyebut salah satu tersangka yakni Ramli -- yang merupakan terpidana hukuman penjara seumur hidup karena kasus narkoba -- adalah pengendali pengiriman 70 kilogram sabu-sabu yang nantinya akan dipasok ke wilayah Medan, Sumatera Utara. Diketahui saat ini Ramli merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan.
"Pada kasus ini seluruh tersangka ada lima orang. Empat di antaranya keluarga. Sedangkan pengendalinya adalah orang tua bernama Ramli saat ini statusnya adalah terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lapas Tanjung Gusta atas kasus narkoba pada tahun lalu," kata Arman.
Narkoba ini diketahui berasal dari Malaysia yang masuk melalui pantai timur Sumatera atau Selat Malaka. Pantai timur Sumatera khususnya jalur laut masih menjadi transportasi favorit bagi penyelundup narkoba. Jalur laut ini kerap digunakan para penyelundup narkotika dari luar negeri seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.
"Kemudian hasil interogasi bahwa narkotika ini didatangkan dari Malaysia. Ini menjadi catatan yang sering ditemui bahwa Malaysia adalah salah satu titik transit yang terbesar untuk memasok narkoba ke Indonesia. Ini juga menjadi peringatan buat kita semua agar kita memang masih perlu meningkatkan kewaspadaan, penjagaan dan pengawasan terhadap jalur-jalur laut," ucap Arman.
Ramli, yang merupakan pengendali dalam pengiriman ini, dilaporkan terlebih dahulu menentukan titik pertemuan pemasok dari Malaysia untuk bertemu dengan para tersangka di perairan Aceh Utara. Setelah berhasil menerima narkoba dari pemasok, para tersangka kemudian menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia untuk membawa sabu-sabu dan pil ekstasi itu ke Aceh dan akan dipasok ke Medan. Namun, upaya tersebut tidak terlaksana setelah petugas menggagalkan penyelundupan narkoba itu.
"Pada saat operasi, mereka sempat terkesan menghilang karena cuaca yang kurang baik, ombak besar dan angin kencang. Namun karena kegigihan dari anggota gabungan bisa menemukan sekaligus menangkap dan menyita kapal yang digunakan," ungkap Arman.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, Priyadi membantah jika pihaknya kecolongan dengan apa yang dilakukan Ramli daridalam Lapas Tanjung Gusta .. Kemenkumham Sumatera Utara mengklaim telah melakukan langkah penindakan serius dan pengawasan terkait para narapidana yang disinyalir bisa berkomunikasi di dalam Lapas Tanjung Gusta.
"Kalau masih ditemui hal-hal seperti ini kita tetap melakukan langkah lanjut bagaimana komitmen kami untuk melakukan pemberantasan terhadap narkoba. Kami akan melakukan percepatan terhadap masalah pemberantasan dan penanganan narkoba yang ada di Lapas," ujar Priyadi.
Untuk diketahui, selain mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam penyelundupan 70 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti kapal, alat komunikasi, dan alat penunjuk arah atau Global Positioning System (GPS). [Aa/ab]