Kelompok negara-negara berkembang D-8 pada Sabtu (8/6) menyerukan agar Amerika Serikat (AS) mencabut hak vetonya terhadap keanggotaan penuh Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Palestina saat ini merupakan negara pengamat non-anggota, sebagai buntut atas pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB pada 2012.
Dalam deklarasi setelah pertemuan dewan menteri di Istanbul, anggota G-8 yang terdiri dari Bangladesh, Mesir, Indonesia, Iran, Malaysia, Nigeria, Pakistan dan Turki juga menuntut semua negara berhenti memasok senjata dan amunisi ke Israel.
Pada Mei, Majelis Umum PBB memberikan dukungan kepada Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB. Mereka mengakui bahwa Palestina telah memenuhi syarat-syarat untuk menjadi anggota dan merekomendasikan Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali masalah tersebut dengan seksama.
Dorongan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB terjadi beberapa bulan setelah perang antara Israel dan militan Palestina Hamas di Jalur Gaza. Selain itu juga terdorong oleh aksi Israel yang memperluas pemukiman di Tepi Barat yang diduduki, yang dianggap ilegal oleh PBB.
Ketika jumlah korban jiwa warga Palestina di Gaza melampaui 36.000 orang dan krisis kemanusiaan melanda wilayah tersebut, kelompok hak asasi manusia dan kritikus lainnya menyalahkan AS karena memasok senjata kepada Israel dan sebagian besar membela perilaku Israel.
Pada Sabtu (8/6), militer Israel mengatakan mereka berhasil menyelamatkan hidup-hidup empat sandera yang ditangkap oleh Hamas selama serangan 7 Oktober, yang menurut Israel menewaskan 1.200 orang tewas dan 250 orang disandera.
Seorang pejabat kesehatan Palestina mengatakan pada Sabtu bahwa ratusan warga Palestina tewas dalam serangan Israel di Nuseirat dan daerah lain di Gaza tengah. [ah/ft]
Forum