Tautan-tautan Akses

Nikah Siri dan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak


Pernikahan. (Foto: ilustrasi)
Pernikahan. (Foto: ilustrasi)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut anak kerap dijadikan objek ekploitasi seksual dalam praktik nikah siri.

Ketua KPAI Susanto mengatakan anak-anak rentan dieksploitasi secara seksual melalui modus nikah siri bukan hanya karena minimnya literasi pada anak dan kondisi ekonomi keluarga, tapi juga karena lingkungan dan status sosial.

"Semakin status sosialnya rendah. Terutama status sosial keluarga anak, maka potensi anak dimanipulasi, dijadikan objek seksual atas nama nikah siri itu tinggi, karena secara sosial dalam kondisi powerless," kata Susanto dalam diskusi daring tentang Perlindungan Anak Terhadap Eksploitasi Seksual Melalui Nikah Siri, Selasa (19/5).

Ia juga mengatakan, pembiaran dari pihak berwenang, seperti perangkat desa, atau juga menjadi penyebabnya,terutama di daerah yang jauh dari perkotaan. Padahal, katanya, membangun kultur dan tradisi perlindungan terhadap anak sebenarnya adalah kewenangan perangkat desa.

Ketua KPAI, Susanto. (Courtesy: KPAI)
Ketua KPAI, Susanto. (Courtesy: KPAI)

"KPAI beberapa waktu lalu pernah memanggil kepala desa di salah satu di wilayah Lebak (Banten), praktiknya juga nikah siri. Ada orang tua yang tidak sanggup membayar utang kepada yang bersangkutan, kemudian anak itu dinikahi secara siri. Ini tentu memang membutuhkan kajian secara komperehensif. Apakah ini bagian dari pelanggaran sosial atau hukum. Dalam perspektif kami, ini bisa dimaknai dengan pelanggaran hukum karena di situ ada unsur ekonomi," ungkap Susanto.

Susanto mengatakan, nikah siri dengan anak tampaknya bukan didasari motif agama. Dalam banyak kasus nikah siri dimanfaatkan untuk melegalisasi hubungan seksual. "Anak tampaknya banyak yang menjadi korban dengan tipologi nikah siri," ujar Susanto.

Menurut Susanto, ada beberapa upaya yang harus dilakukan untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual dengan modus nikah siri. Beberapa diantaranya adalah melibatkan tokoh agama untuk mencegah maraknya praktik perkawinan anak; mengembangkan program pencegahan nikah siri berbasis masyarakat, dan mengoptimalkan pendidikan keluarga bagi kelompok rentan.

"Aparat penegak hukum juga perlu menindak tegas pelaku trafficking atas nama nikah siri dengan modus agama yang sebenarnya itu masuk dalam kategori dilarang. Proses hukum seberat-beratnya kepada pelaku dan orang yang terlibat dalam proses itu," tutur Susanto.

Diskusi daring bertema Perlindungan Anak Terhadap Eksploitasi Seksual Melalui Modus Nikah Siri, Selasa 19 Mei 2020. (Screenshot)
Diskusi daring bertema Perlindungan Anak Terhadap Eksploitasi Seksual Melalui Modus Nikah Siri, Selasa 19 Mei 2020. (Screenshot)

Berdasarkan data pada tahun 2019, KPAI menerima laporan sebanyak 198 kasus perdagangan dan eksploitasi yang melibatkan anak sebagai korban. Laporan yang diterima KPAI tersebut mengalami penurunan dari tahun 2018 yang mencapai 329 kasus. Namun, laporan kasus perdagangan dan eksploitasi anak yang disampaikan ke KPAI tidak sebanyak fakta di lapangan. Banyak kasus eksploitasi seksual, nikah siri, dan perdagangan, tidak dilaporkan ke KPAI karena beberapa hal.

Akademisi dan mantan komisioner Komnas Perempuan, Kunthi Tridewiyanti mengatakan nikah siri bisa terjadi pada sesama anak-anak atau orang dewasa dan anak. Karena kerap dilakukan secara sembunyi, atau tidak tercatat negara, korban nikah siri rentan terhadap kekerasan dan tidak mendapat perlindungan.

"Akibat nikah siri, tidak ada bukti hukum berkaitan dengan suami istri. Tidak ada kewajiban dari perkawinan itu. Paling parah bisa terjadi kekerasan dalam rumah tangga baik itu fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Bahkan bisa rentan terjadi perdagangan orang terkait dengan eksploitasi seksual. Perkawinan siri bisa terjadi karena adat, atau atas nama agama dan kepercayaan," katanya.

Kunthi secara khusus juga menyebut bahwa nikah siri juga dipicu oleh ketidakadilan gender. Pandangan bahwa anak perempuan tidak perlu sekolah tinggi tidak jarang menjerumuskan anak pada praktik nikah siri

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Pujiyono menuturkan nikah siri dalam perspektif agama bukan merupakan tindakan pidana. Namun, pernikahan tersebut menjadi tindak pidana bila dilakukan terhadap anak. [aa/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG