Tautan-tautan Akses

"Nomere Piro Wanine Piro": Politik Uang tetap Hantui Pemilu Indonesia


Seorang pemuda menggunakan ponselnya di depan mural kampanye Pemilu 2019, Banda Aceh, 17 Maret 2019. (Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)
Seorang pemuda menggunakan ponselnya di depan mural kampanye Pemilu 2019, Banda Aceh, 17 Maret 2019. (Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)

Mendekati Pemilu 2024, perdebatan mengenai penggunaan sistem pemilihan apakah proporsional terbuka atau tertutup kembali memanas. Padahal, apapun sistem yang dipilih, politik uang ditengarai tetap akan merajai praktik di lapangan.

Bagi Immawan Wahyudi, akademisi yang pernah menjadi anggota DPRD dan dua periode menjabat sebagai wakil bupati di kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, kelebihan proporsional terbuka atau tertutup itu relatif, bahkan semu alias tidak nyata. Ia berpendapat, dalam praktiknya, politik di Indonesia belum bisa lepas dari pengaruh uang.

“Meskipun dengan semangat suara terbanyak untuk mencari figur yang ideal, pada praktiknya kembali kepada semangat NPWP, nomere piro wanine piro (nomor urut berapa, berani membayar berapa-red),” tukas Immawan, dalam diskusi di Pusat Studi Hukum Konstitusi, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Selasa (17/1).

Ada kisah yang diceritakan Immawan tentang pengaruh politik uang dalam pemilu. Rekannya yang mencalonkan diri melalui salah satu partai, tidak mendapatkan satupun suara dari sebuah kampung. Padahal, di kampung itu tinggal tim sukses yang mendukung calon tersebut. Begitu besar pengaruh uang, bahkan tim sukses pun bisa tidak mencoblos calon yang didukungnya karena menerima uang dari calon lain.

Orang-orang duduk di depan mural kampanye pemilihan umum Indonesia menjelang pemilihan bulan depan di Banda Aceh, Aceh pada 17 Maret 2019. (Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin)
Orang-orang duduk di depan mural kampanye pemilihan umum Indonesia menjelang pemilihan bulan depan di Banda Aceh, Aceh pada 17 Maret 2019. (Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin)

Selain itu, banyak faktor yang membuat perdebatan tentang terbuka atau tertutup menjadi tidak relevan, tambah Immawan.

“Dalam pengalaman praktisnya, meski dengan sistem suara terbanyak, calon yang merasa memiliki otoritas dalam partai, itu mengharuskan, menempatkan dirinya di nomor urut satu, atau paling tidak di nomor urut dua,” ujarnya.

Mereka yang memiliki kekuasaan di dalam partai, tidak akan pernah mau melepaskan kenyamanan kekuasaan itu dengan menempatkan dirinya di urutan pertama. Selain itu, dalam kedua sistem, calon anggota DPR atau DPRD hanya akan memikirkan tentang dirinya sendiri. Dia tidak berpikir tentang gagasan atau ideologi partai, bukan pula soal kepentingan partai. Semua berpusat pada diri calon itu sendiri.

Para petugas pemilu melakukan perhitungan suara Pilpres di salah satu TPS di Jakarta, Rabu sore (17/4). (Foto: AP)
Para petugas pemilu melakukan perhitungan suara Pilpres di salah satu TPS di Jakarta, Rabu sore (17/4). (Foto: AP)

Tantangan Penegakan Hukum

Guru besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana, juga melihat persoalan yang dihadapi Indonesia dalam pemilu adalah politik uang. Semua sistem pemilihan yang ada pernah dicoba di Tanah Air, dan setiap sistem itu memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, kata Denny, persoalan paling mendasar adalah politik uang.

Denny Indrayana memberikan pidato pada pengukuhannya sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara di UGM Yogyakarta (6/2).
Denny Indrayana memberikan pidato pada pengukuhannya sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara di UGM Yogyakarta (6/2).

“Menurut saya, lagi-lagi bukan adalah sistem pemilunya, tapi adalah persoalan penegakan hukum. Karena ada yang menyebutkan ini makin mahal, makin banyak politik uang. Baik di pemilu sistem proporsional tertutup maupun terbuka, itu potensi politik uang ada. Jadi persoalannya bukan pada sistem pemilu, tapi pada penegakan hukum yang tidak berjalan,” ujarnya.

Politik uang masih marak, menurut Denny, karena terjadi pembiaran tanpa sanksi hukum yang tegas. Padahal, ada langkah bisa diterapkan mulai diskualifikasi, hukuman denda hingga penjara.

“Saya bisa bicara ini, karena saya punya pengalaman praktik pada saat maju sebagai calon gubernur di Kalimantan Selatan,” tambah Denny.

Mengutip riset yang dilakukan pada 2019, kata Denny, setidaknya 33 persen pemilih teribat dalam praktik politik uang. Namun dia khawatir bahwa angka sebenarnya ada di atas itu. Banyak penilaian menyebut, ketiadaan penegakan hukum atas praktik ini mendorong pemakaian uang untuk mempengaruhi pilihan pemilih semakin marak.

“Data di rumah pemilu menguatkan argumentasi kami bahwa penegakan hukum ini yang bermasalah. Pertanyaan dan keraguan muncul setelah melihat bagaimana cara institusi-institusi penegak hukum menangani permasalahan ini,” lanjut Denny.

Pejalan kaki melewati spanduk kampanye Pemilu 2019 di Jakarta.(Foto: AFP/Bay Ismoyo)
Pejalan kaki melewati spanduk kampanye Pemilu 2019 di Jakarta.(Foto: AFP/Bay Ismoyo)

Perubahan Terus Terjadi

Indonesia memang sedang dalam fase mencari sistem yang dirasa tepat untuk diterapkan dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itulah, dalam catatan peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) UII, Dr Jamaludin Ghofur, perubahan sistem terus terjadi sejak era Orde Lama. Indonesia sepenuhnya menerapkan sistem proporsional tertutup pada 1999, di mana pemilih mencoblos gambar partai. Mulai 2004, sistem mulai berubah, yaitu pemilih bisa memilih calon yang dikehendaki, tetapi syarat keterpilihannya sangat berat, sehingga faktor partai masih menentukan.

“Di tahun 2008, Mahkamah Konstitusi membuat suatu keputusan yang waktu itu kita sebut sebagai keputusan yang monumental, karena MK menyatakan bahwa keterpilihan caleg itu murni berdasarkan suara terbanyak,” papar Ghofur.

Namun, ia menambahkan, dalam perjalanannya pemilihan berdasar suara terbanyak juga mengandung problem. Dalam sistem ini, partai tidak banyak berperan dan hanya berperan seolah semacam kendaraan. Dalam sistem lama, politisi harus mengabdi kepada partai dan memiliki peran panjang dalam perjuangan. Dengan sistem yang baru, seseorang dimungkinkan untuk datang ke partai tanpa peran yang cukup, dan bisa terpilih karena faktor popularitas dan uang.

“Yang penting dia populer, punya banyak duit. Dia punya kesempatan untuk terpilih. Sehingga tidak heran banyak artis yang pensiun jadi anggota DPR, pelawak pensiun jadi anggota DPR,” tambah Ghofur.

Kondisi ini menghadirkan dampak bahwa suara terbanyak tidak mampu melahirkan parlemen yang berkualitas. Anggota DPR yang terpilih tidak memiliki latar belakang yang layak sebagai wakil rakyat karena bermodal uang.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atmajaya, Yogyakarta, Dr Hestu Cipto Handoyo, juga melihat ini sebagai konsekuensi dari periode konsolidasi demokrasi yang sedang dijalani Indonesia.

"Nomere Piro Wanine Piro": Politik Uang tetap Hantui Pemilu Indonesia
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:35 0:00

“Kita bisa melihat, bahwa konsolidasi demokrasi itu akan selalu ada eksperimentasi demokrasi, eksperimentasi hukum. Dan sekarang ini selalu muncul eksperimentasi-eksperemintasi itu,” ujarnya dalam diskusi ini.

Perdebatan tentang sistem proporsional tertutup dan terbuka juga menjadi bentuk ekperimentasi itu, kata Hestu.

Layaknya sebuah eksperimen, tentu dibutuhkan obyek, dan dalam kasus ini, rakyat yang menjadi preparat dalam eksperimen demokrasi.

“Itu terus menerus akan terjadi, sampai menunjukkan bagaimana kekuatan atau konsolidasi ini sudah menjadi paradigma yang memang betul-betul telah terjadi,” tegasnya. [ns/ah]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG