Tautan-tautan Akses

Obama Keluarkan Peraturan Baru soal Penahanan Teroris


Presiden Obama mengeluarkan peraturan baru mengenai batas waktu penahanan teroris oleh pihak berwenang sipil di AS (foto: dok).
Presiden Obama mengeluarkan peraturan baru mengenai batas waktu penahanan teroris oleh pihak berwenang sipil di AS (foto: dok).

Peraturan baru itu mengatur kapan tersangka teroris dapat tetap berada dalam tahanan pihak berwenang sipil, tanpa dipindah ke tahanan militer.

Presiden Amerika Barack Obama telah mengeluarkan peraturan baru mengenai kapan tersangka teroris dapat tetap berada dalam tahanan pihak berwenang sipil, tidak dipindahkan ke tahanan militer.

Peraturan baru itu pada dasarnya membatalkan undang-undang yang mengharuskan tahanan militer bagi teroris yang ditangkap ketika merencanakan serangan terhadap Amerika Serikat, dengan menggunakan klausul yang memberi wewenang kepada presiden untuk melakukan pengecualian.

Obama meminta kepada jaksa agung – atau siapapun pejabat yang diangkat oleh Departemen Kehakiman dan disetujui oleh Kongres – untuk menyaring setiap tersangka teroris yang ditangkap oleh FBI atau badan sipil lain.

Presiden memberi kepada Jaksa Agung atau delegasinya hak untuk menentukan berdasarkan kasus-per-kasus atau menentukan kategori teroris atau kejahatan yang tidak mengharuskan pengalihan ke tahanan militer.

Peraturan baru itu juga menciptakan 7 pengecualian otomatis dari keharusan penahanan militer. Ini mencakup ketika pejabat menentukan bahwa pengalihan tersangka ke tahanan militer dapat menghambat kerjasama kontra-terorisme dengan negara-negara lain, atau dapat mengganggu usaha untuk memperoleh kerja-sama tersangka dengan pihak berwenang atau pengakuan.

XS
SM
MD
LG