Tautan-tautan Akses

OJK Resmi Ambil Alih Tugas Pengawasan Perbankan dari BI


Gubernur BI, Agus Martowardojo (kiri) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Hadad (kanan) (VOA/Iris Gera).
Gubernur BI, Agus Martowardojo (kiri) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Hadad (kanan) (VOA/Iris Gera).

Mulai 31 Desember 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengawasi kinerja seluruh bank yang ada di Indonesia, mengambil alih tugas perbankan yang selama ini dilakukan Bank Indonesia.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terhitung sejak 31 Desember 2013, pengaturan dan pengawasan bank dilakukan OJK. Dengan demikian BI akan fokus pada pengendalian inflasi dan stabilitas moneter.

Bertempat di gedung Bank Indonesia di Jakarta, Selasa (31/12), berlangsung penandatanganan Berita Acara Serah Terima pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam sambutannya, Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan OJK dibutuhkan pada saat tepat karena perbankan di Indonesia terus berkembang. Di sisi lain, menurut Gubernur BI, perekonomian Indonesia sedang menghadapi berbagai rintangan akibat dampak dari gejolak ekonomi global. Dalam situasi tersebut, dibutuhkan lembaga independen seperti OJK yang dapat bekerjasama dengan BI dan pihak terkait lainnya, untuk bersama-sama menjaga bahkan meningkatkan perekonomian Indonesia.

“Tahun 2013 adalah tahun yang penuh ujian bagi kita semua. Tahun yang telah menguji resiliency dan kesabaran kita dalam mengelola ekonomi makro dan sistem keuangan, gejolak dan ketidakpastian global, seakan-akan sebuah dimensi konstan yang terus menerus mengikuti langkah kita," kata Gubernur BI Agus Martowardojo.

"Meskipun demikian Indonesia merupakan salah satu negara yang perekonomiannya mampu tumbuh stabil dengan rata-rata 5,9 persen dengan stabilitas makro dan sistem keuangan yang tetap terpelihara,” lanjutnya.

Gubernur BI Agus Martowardojo menegaskan, BI dan pemerintah berharap OJK mampu mengelola perbankan di tanah air menjadi lebih baik kedepannya nanti, melalui kebijakan yang dikeluarkan OJK agar ekonomi Indonesia terus tumbuh.

“Sektor perbankan kita terus didukung permodalan yang kuat dan stabil serta kondisi likuiditas dan profitabilitasnya terjaga, kita dapat membentuk industri perbankan yang well manage, well capitalizes dan profitable, struktur fundamental perbankan Indonesia saat ini dinilai kuat ,total asset perbankan tumbuh sangat pesat mencapai lebih dari 300 persen,” jelas Gubernur BI.

“OJK tentu saja akan strict nantinya pada peraturan-peraturan yang ada, sebab semua itu juga sudah ada di dalam berbagai macam aturan yang selama ini juga sudah dikeluarkan oleh Bank Indonesia,” kata Muliaman Hadad, Ketua OJK kepada pers.

Ditambahkan Muliaman Hadad menegaskan, dalam melakukan tugas pengawasan bank, OJK akan memprioritaskan menangani bank-bank yang mengalami kesulitan modal bahkan berpotensi menjadi bank yang berdampak sistemik.

“Hal yang terkait dengan bank yang berdampak sistemik di sini, nanti OJK dan bank sentral - dalam hal ini Bank Indonesia - harus bekerja erat karena memang bank yang ditengarai berdampak sistemik ini tentu saja dia tidak hanya punya kepentingan mikro sebagai semacam lembaga perbankan, tetapi dia juga punya potensi menggangu stabilitas sistem keuangan, dua aspek ini lah makro dan mikro kemudian perlu mekanisme pengawasan yang lebih,” kata Muliaman Hadad.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam LK juga melebur ke dalam OJK. Tugas Bapepam hanya sebagai pembuat regulasi, sedangkan tugas pengawasan terhadap Lembaga Keuangan diambil alih OJK.

Undang-undang tentang OJK dibentuk dengan tujuan agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.

Selain itu keberadaan OJK juga diharapkan mampu melindungi masyarakat jika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh jasa keuangan seperti diantaranya asuransi dan pasar modal. Anggaran OJK bersumber dari APBN serta pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan sektor jasa keuangan.

Recommended

XS
SM
MD
LG