Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan hasil pemantauan lembaganya menunjukkan hanya 12,82 persen pasar tradisional dan 10,19 persen retail tradisional yang menjual minyak goreng sesuai HET. Data tersebut berdasarkan pemantauan Ombudsman dari 311 lokasi yang tersebar di 34 provinsi.
Menurut Yeka, kondisi ini berbanding terbalik dengan tingkat kepatuhan di pasar modern yang mencapai 69,85 persen dan retail modern sebesar 57,14 persen.
"Jangan sampai kasus beras ini terjadi di minyak goreng. Di pasar modern harga memang bisa stabil, tapi di pasar tradisional lebih mahal," jelas Yeka dalam konferensi pers daring, Selasa (22/2/2022).
Yeka menambahkan harga minyak goreng sawit kemasan premium di pasar tradisional dijual dengan kisaran harga Rp14.500-Rp48.000 per liter. Harga tertinggi kemasan premium di pasar tradisional ditemukan di sejumlah provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Kendati, masih ada sejumlah pasar tradisional yang masih sesuai HET antara lain Pasar Teluk Kering Kota Batam dan Pasar Hamadi Jayapura.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan praktik bundling atau pembelian minyak goreng disertai dengan pembelian produk lain dari toko tersebut. Ini terjadi di Provinsi Yogyakarta dan Maluku Utara. "Pembatasan pasokan masih terjadi, berdampak pada ketersediaan pasokan di retail menjadi terbatas," tambah Yeka.
Ombudsman juga menemukan praktik penyusupan kuota minyak goreng dari agen distributor langsung kepada pedagang retail dan pasar tradisional. Karena itu, Ombudsman merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat agar masyarakat dapat menjangkau minyak goreng dengan harga terjangkau.
Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih menambahkan lembaganya terbuka untuk bekerja sama dengan Ombudsman terkait persoalan kelangkaan minyak goreng. Sebab, kata dia, praktik bundling pembelian minyak goreng juga merupakan pelanggaran dalam persaingan usaha. "Nanti kami berharap data temuan Ombudsman di Yogyakarta dan Maluku Utara terkait praktik bundling dapat dibagi untuk ditindaklanjuti," tutur Guntur.
Guntur menambahkan lembaganya juga akan menindaklanjuti potensi kebocoran kuota minyak goreng dari agen distributor kepada pedagang retail dan pasar tradisional.
Pemerintah Gelar Operasi Pasar
Di lain kesempatan, Kementerian Perdagangan menggelar operasi pasar minyak goreng kemasan premium di Kota Bandung dan minyak goreng curah Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (22/2) untuk menstabilkan harga.
Di Kota Bandung, pemerintah menyediakan 12.000 liter minyak goreng kemasan premium untuk dijual ke masyarakat sesuai dengan HET yakni Rp 14.000 per liter. Sedangkan di Kota Sukabumi, pemerintah menyediakan 8.400 liter minyak goreng curah yang dijual ke 113 pengecer dengan harga Rp10.500 per liter.
“Kegiatan ini juga diharapkan mampu menstabilkan harga dan ketersediaan minyak goreng di tengah masyarakat,” jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melalui keterangan pers, Selasa (22/2/2022).
Kementerian Perdagangan akan melanjutkan operasi pasar minyak goreng curah dan kemasan secara serempak di seluruh provinsi di Indonesia hingga menjelang Lebaran 2022. Kemendag mengancam akan mengambil tindakan tegas jika menemukan tindakan penimbunan minyak goreng. [sm/em]