Tautan-tautan Akses

Oposisi Filipina Ajukan Petisi ke MA agar Mencabut Keadaan Darurat


Tentara pemerintah Filipina berada di sebuah truk militer saat mereka melanjutkan serangan mereka terhadap gerilyawan dari kelompok Maute, yang telah mengambil alih sebagian besar Kota Marawi, Filipina, 1 Juni 2017. (REUTERS/Romeo Ranoco).
Tentara pemerintah Filipina berada di sebuah truk militer saat mereka melanjutkan serangan mereka terhadap gerilyawan dari kelompok Maute, yang telah mengambil alih sebagian besar Kota Marawi, Filipina, 1 Juni 2017. (REUTERS/Romeo Ranoco).

Anggota parlemen oposisi Filipina mengajukan petisi ke Mahkamah Agung hari Senin (5/6) agar meninjau kembali dan mencabut pemberlakukan undang-undang darurat oleh Presiden Rodrigo Duterte di sepertiga wilayah negara itu di bagian selatan.

Petisi tersebut yang diajukan oleh enam anggota DPR yang dipimpin oleh Edcel Lagman mengatakan tidak ada revolusi atau penyerbuan dimana keselamatan umum mengharuskan pemberlakuan keadaan darurat perang dan penghentian sementara hak kebebasan sipil. Petisi itu mengatakan pernyataan pemberlakuan itu “memuat kesalahan dan kepalsuan fatal.”

Orang-orang yang mengajukan petisi itu mengatakan para pemuka Kongres dan mayoritas anggota Kongres melalaikan tugas yang diharuskan UUD dengan menolak mengadakan sidang gabungan Kongres untuk mengadakan pemungutan suara apakah mencabut pemberlakuan undang-undang darurat itu.

Duterte memberlakukan undang-undang darurat tanggal 23 Mei setelah kaum ekstrimis yang bersekutu dengan ISIS mengepung kota Marawi. Undang-undang darurat itu berlaku sampai pertengahan Juli tetapi dapat diperpanjang dengan izin Kongres. [gp]

Recommended

XS
SM
MD
LG