Tautan-tautan Akses

Organisasi HAM Kecam Undang-Undang Kesehatan Jiwa China


Kelompok Hak Asasi Manusia, Human Rights Watch mengeluarkan laporannya terkait Fasilitas Kesehatan Mental China (Foto: dok).
Kelompok Hak Asasi Manusia, Human Rights Watch mengeluarkan laporannya terkait Fasilitas Kesehatan Mental China (Foto: dok).

Sebuah organisasi HAM berbasis di Amerika mengecam undang-undang kesehatan jiwa yang baru di China, dengan mengatakan itu tidak mengakhiri sistem penahanan paksa di negara itu.

Dalam laporan yang dikeluarkan hari Jumat (3/5), Human Rights Watch mengatakan penahanan paksa orang-orang yang cacat jiwa sangat tidak memenuhi persyaratan Konvensi Hak Orang Cacat, yang disetujui China tahun 2008.

Direktur Human Rights Watch China, Sophie Richardson, mengatakan bahwa undang-undang baru itu tidak mengatasi kelemahan hukum yang memungkinkan pihak berwenang pemerintah dan keluarga untuk mengurung orang di rumah sakit jiwa dengan paksa dan tidak dapat dilawan melalui hukum.

Human Rights Watch menunjukkan contoh-contoh pemukulan, pengobatan paksa dan penyetruman, dan mengatakan lembaga-lembaga psikiatri sering digunakan untuk memenjarakan pembangkang politik, aktivis, dan orang yang mengajukan petisi atau tuntutan.

Kelompok hak azasi itu menyerukan pembebasan segera tahanan politik dari lembaga psikiatri atau rumah sakit jiwa.

Recommended

XS
SM
MD
LG