Tautan-tautan Akses

Organisasi HAM Kutuk Putusan Pengadilan Ethiopia atas Wartawan dan Oposisi


Pengadilan Tinggi Pemerintah di Addis Ababa, Ethiopia (Foto: dok).
Pengadilan Tinggi Pemerintah di Addis Ababa, Ethiopia (Foto: dok).

Organisasi HAM mengutuk keputusan pengadilan Ethiopia atas tuduhan terorisme terhadap 24 orang termasuk seorang penulis dan pemimpin oposisi, Rabu (27/6).

Pengadilan Ethiopia telah menyatakan bersalah 24 orang, termasuk seorang penulis terkemuka dan seorang pemimpin oposisi atas tuduhan terkait terorisme.

Koresponden VOA di Afrika Timur, Gabe Joselow melaporkan organisasi-organisasi hak asasi mengutuk keputusan pengadilan Ethiopia sebagai serangan terhadap pihak oposisi.

Wartawan Eskinder Nega dan anggota golongan oposisi Andualem Arage termasuk diantara delapan orang terdakwa yang dinyatakan bersalah hari Rabu oleh Mahkamah Agung Ethiopia di Addis Ababa. Enam belas orang lainnya diadili in absensia.

Orang-orang itu bisa dijatuhi hukuman mati atas tuduhan-tuduhan termasuk mendukung terorisme dan berkhianat. Hukuman akan dijatuhkan bulan depan.

Tuduhan terhadap Eskinder termasuk seruan yang mendorong dilakukannya tindak kekerasan di Ethiopia seperti yang terjadi dalam pergolakan dunia Arab yang melanda Afrika Utara.

Dia juga dituduh mendukung partai politik yang dilarang "Ginbot Seven", yang telah disebut oleh pemerintah sebagai kelompok teroris.

Perwakilan Afrika Timur untuk Komisi Perlindungan Wartawan, Tom Rhodes, mengatakan, kasus pengadilan tersebut merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk membungkam golongan oposisi.

”Hal itu mencerminkan pemerintah yang sekarang yang sama sekali tidak menerima bentuk kecaman apapun dan menindak keras pers,” kata Tom Rhodes.

Para terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan undang-undang anti terorisme tahun 2009, yang menetapkan penerbitan informasi apapun yang dianggap mendukung tindakan teroris adalah melanggar hukum.

Dua orang wartawan Ethiopia dijatuhi hukuman penjara 14 tahun bulan Januari atas tuduhan serupa. Dua wartawan Swedia dijatuhi hukuman karena mendukung terorisme telah dipenjarakan selama 11 tahun.

Organisasi-organisasi HAM telah menuduh pemerintah menggunakan undang-undang itu untuk membungkam orang-orang yang tidak sependapat atau pembangkang, dan menarget warga etnik Oromo yang beroposisi. Tuduhan itu dengan tegas dibantah oleh pemerintah.

Tom Rhodes mengatakan, kebijakan anti terorisme telah secara efektif melenyapkan kebebasan menyatakan pendapat di negara itu. “Kesan saya dan yang dapat saya kumpulkan dari wartawan-wartawan lokal lain di Ethiopia, khususnya Addis Ababa, adalah bahwa pemerintah mulai takut atas kemarahan rakyat terhadap mereka, dan sasaran pertama dalam daftar mereka adalah media pemberitaan," imbuhnya. "Sebenarnya, hanya tinggal satu atau dua suara yang masih berani mengecam di negara ini,” jelas Rhodes.

Diantara 16 orang yang dijatuhi hukuman in absensia hari Rabu, termasuk wartawan dan pendukung HAM. Lebih dari 100 aktivis politik etnik Oromo juga diadili atas tuduhan yang sama. Para jaksa menuduh mereka terlibat kegiatan Front Pembebasan Oromo atau OLF yang terlarang.

Recommended

XS
SM
MD
LG