Polisi Pakistan mengatakan, Rabu (17/2), mereka sedang memburu dua pria Kristen di kota Lahore atas tuduhan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menghina Alquran dan Nabi Muhammad.
Kasus terhadap kedua pria itu didaftarkan pada Sabtu (13/2) atas pengaduan seorang warga Muslim setempat bernama Haroon Ahmed, kata Muratab Ali, seorang polisi penyelidik, yang mengatakan bahwa orang-orang yang dituduh itu belum tertangkap.
Ia tidak memberikan rincian lebih lanjut, dan hanya mengatakan bahwa polisi masih menyelidiki apakah kedua warga Kristen itu membuat pernyataan yang menghina Alquran dan nabi dalam sebuah diskusi keagamaan.
Berdasarkan undang-undang penistaan agama di Pakistan, siapa pun yang dituduh menghina Islam atau tokoh-tokoh agama dapat dikenai hukuman mati jika terbukti bersalah. Meski pihak berwenang belum pernah menjatuhkan hukuman mati karena penistaan agama, hanya tuduhan penistaan agama saja yang dapat menyebabkan kerusuhan di Pakistan.
Menurut kelompok-kelompok HAM domestik dan internasional, tuduhan penistaan agama di Pakistan sering digunakan untuk mengintimidasi kelompok-kelompok agama minoritas dan untuk menyelesaikan masalah pribadi. Seorang gubernur Punjab dibunuh oleh pengawalnya sendiri pada tahun 2011 setelah ia membela seorang perempuan Kristen, Aasia Bibi, yang dituduh melakukan penistaan agama.
Bibi dibebaskan setelah menghabiskan delapan tahun penjara sementara menunggu pelaksanaan hukuman mati. Ia pindah dari Pakistan ke Kanada untuk bergabung dengan keluarganya setelah menerima banyak ancaman. [ab/uh]