Pihak berwenang di Pakistan Barat Laut telah memecat 12 polisi dan menghukum 45 lainnya karena tidak mencegah massa Islamis membakar dan merusak sebuah kuil milik minoritas Hindu.
Pada tanggal 30 Desember, sekitar 2.000 aktivis sebuah partai agama menyerang kuil itu yang terletak di distrik terpencil Karak di provinsi Khyber Pakhtunkhwa.
Sebuah investigasi tingkat tinggi terhadap insiden tersebut mendapati bahwa kerumunan yang marah telah memasuki tempat ibadah umat Hindu itu tanpa campur tangan personel polisi yang dikerahkan untuk menjaga kuil itu.
Temuan yang dirilis Kamis malam (14/1) mengatakan 12 polisi dipecat karena mereka “melarikan diri” bukannya berupaya melindungi kuil dari serangan massa.
“Mereka didapati bersalah atas dakwaan tersebut. Mereka menunjukkan sikap pengecut, lalai dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas resmi mereka,” kata laporan itu. Laporan tersebut juga menekankan bahwa tindakan itu “menyebabkan nama buruk” departemen kepolisian.
Kepala polisi provinsi, Sanaullah Abbasi mengatakan bahwa 45 polisi lainnya juga dikenai “hukuman ringan” dan 33 orang di antaranya telah diskors dari kepolisian selama setahun.
Pemerintah provinsi telah mengumumkan akan membangun kembali kuil bersejarah itu.
Awal bulan ini, Mahkamah Agung Pakistan juga memerintahkan pembangunan kembali tempat ibadah itu dan meminta pihak berwenang agar mereka yang merusak kuil itu membayar biaya rekonstruksi. Pengadilan itu akan melakukan sidang dengar keterangan baru kasus tersebut minggu depan. [lj/uh]