Tautan-tautan Akses

Pakistan: Pengawas Pendanaan Teror Perpanjang Tenggat Rencana Aksi


Tentara Pakistan membawa bendera nasional selama upacara untuk memperingati Hari Kemerdekaan negara itu di Islamabad pada 14 Agustus 2017. (Foto: AFP)
Tentara Pakistan membawa bendera nasional selama upacara untuk memperingati Hari Kemerdekaan negara itu di Islamabad pada 14 Agustus 2017. (Foto: AFP)

Pakistan memiliki waktu hingga Oktober untuk memenuhi persyaratan Gugus Tugas Aksi Keuangan -dikenal dengan singkatan FATF- untuk dihapus dari “daftar abu-abu” organisasi itu. Demikian dikatakan sumber di dalam pemerintah Pakistan kepada VOA.

"Daftar abu-abu" tersebut membatasi akses ke sistem keuangan global bagi negara-negara yang gagal memenuhi tanggung jawab untuk menghentikan pendanaan teror dan pencucian uang.

Watchdog global itu, yang berbasis di Paris, belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang perpanjangan tenggat Juni 2020. Tetapi para pejabat Pakistan mengatakan masa tenggang itu terkait perebakan virus corona yang memaksa Pakistan mengarahkan sumber dayanya untuk memerangi pandemi itu. FATF akan membatalkan atau menunda pertemuannya.

"FATF memperpanjang tenggat hingga 30 Oktober," ujar ketua juru bicara Bank Negara Pakistan, Abid Qamar, kepada VOA.

Gugus tugas itu memasukkan Pakistan ke "daftar abu-abu" dari tahun 2012 hingga 2015, dan pada Juni 2018 karena kekhawatiran Pakistan tidak berbuat cukup untuk memerangi gerilyawan yang beroperasi di dalam negaranya.

Dalam sidang pleno Februari lalu, FATF mengatakan, Pakistan membuat kemajuan dalam memenuhi 14 dari 27 aksi yang diperlukan untuk dihapus dari daftar itu.[ka/pp]

XS
SM
MD
LG