Pengadilan banding di negara bagian Washington sedang mempertimbangkan untuk memperkuat penangguhan pembatasan perjalanan warga dari enam negara mayoritas berpenduduk Muslim di dunia ke Amerika, juga kedatangan para pengungsi.
Tiga hakim di US 9th Circuit Court of Appeals di Seattle telah mendengar penjelasan tentang larangan perjalanan yang sudah direvisi Presiden Trump awal Maret lalu dan apakah hal ini melanggar konstitusi. Sementara, negara bagian Hawaii telah mengajukan gugatan hukum menantang larangan sementara pemberian visa bagi warga dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman itu.
Tiga hakim meminta tim kuasa hukum pemerintah untuk membuktikan bahwa perintah eksekutif baru itu tidak menarget warga Muslim.
Hakim pengadilan banding di Hawaii – Michael Hawkins mengatakan, “Apakah Presiden pernah mencabut pernyataan-pernyataannya dalam kampanye? Apakah ia pernah mengatakan “saya sebelumnya mengatakan bahwa saya ingin melarang semua warga Muslim masuk ke Amerika. Saya salah. Saya telah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Saya menyampaikan hal itu sekarang semata-mata untuk kebutuhan keamanan.”
Seorang kuasa hukum yang mewakili pemerintah menunjukkan bahwa Presiden Trump hanya meminta penundaan 90 hari untuk memastikan bahwa pemohon visa dari negara-negara yang disebut dalam larangan itu bisa diperiksa secara teliti.
“Jadi ia tidak mengatakan “saya merasa hal itu akan merugikan karena mereka semua berbahaya, atau mereka kemungkinan adalah teroris, atau yang semacam itu.” Ia mengatakan “karena ketidakpastian soal apakah kita akan mendapat informasi yang tepat dari pemerintah mereka, dan supaya kita bisa memeriksa mereka secara mendalam dalam proses pengajuan visa; maka saya akan memberlakukan larangan sementara terkait pembebasan visa,” ujar Jeffrey Wall.
Penentang larangan eksekutif Presiden Trump itu mengatakan larangan yang sudah direvisi pada Maret lalu tidak lebih baik dibanding larangan yang dikeluarkan pertama kali pada akhir Januari yang juga telah digugat beberapa pengadilan.
Kuasa hukum untuk negara bagian Washington Noah Purcell mengatakan, “Presiden sendiri mengatakan “saya lebih suka menggunakan kepres yang pertama”, yang juga merupakan bagian dari pernyataan yang jelas meremehkan semua klaim bahwa ini adalah kepres yang sama sekali baru. “Saya sudah menyelesaikan masalahnya”, dan seterusnya. Ini jelas “pernyataan yang sangat rumit”
Jaksa negara bagian Hawaii Doug Chin mengatakan pihaknya menantang larangan itu sebagai hal yang inkonstitusional.
“Apa yang kami katakan adalah Presiden Trump tidak bisa sekedar bertindak benar dalam situasi politik yang berlaku atau tidak mau bertindak yang benar. Tegasnya ia tidak benar jika berdasarkan Konstitusi," kata Chin.
Panel hakim itu hari Senin (15/5) belum berhasil membuat keputusan. Jika pemerintahan Trump tidak bisa membela larangan itu dari para penentangnya, perselisihan itu diperkirakan akan maju ke tingkat Mahkamah Agung. [em/al]