Parlemen Polandia dengan selisih suara sangat besar menyetujui undang-undang yang memberikan kontrol lebih besar kepada parlemen atas pengangkatan hakim, mengabaikan peringatan Uni Eropa.
Undang-undang baru ini juga memberikan wewenang kepada parlemen untuk memilih anggota Dewan Kehakiman Nasional, yang mengangkat hakim. Usia pensiun anggota Mahkamah Agung diturunkan dari 70 menjadi 65 tahun yang berarti akan membuat sejumlah signifikan hakim dipaksa pensiun.
Partai Hukum dan Keadilan yang berkuasa mengatakan undang-undang baru ini bertujuan mengurangi korupsi dan membuat hakim lebih bertanggung jawab kepada warga.
Para penentang mengatakan, partai pemerintah berusaha memperkuat cengkeraman kekuasaannya dan melanggar asas pemisahan kekuasaan di Polandia.
Uni Eropa telah mengancam akan mengajukan gugatan terkait reformasi ini, yang menurutnya akan mengancam ketidakberpihakan mahkamah-mahkamah Polandia. [ds]