Parlemen Sri Lanka sedang memperdebatkan amandemen konstitusi untuk mengurangi kekuasaan luas presiden negara itu, sebuah janji yang dibuat Presiden Maithripala Sirisena menjelang kemenangannya dalam pemilu Januari lalu.
Sirisena menyampaikan pidato pembukaan pada hari Senin, mendorong para legislator untuk menjadi bagian dari upayanya dalam mengajukan reformasi demokratis.
RUU itu akan mencopot kekuasaan presiden dalam mengangkat para hakim, polisi dan pejabat pemerintah, dan menyerahkan kekuasaan itu kepada komisi-komisi independen. Presiden juga tidak akan bisa membubarkan Parlemen sekehendaknya.
Untuk lulus, amandemen-amandemen itu memerlukan dua pertiga jumlah suara di parlemen, yang beranggotakan 225 orang itu. Tetapi, para legislator yang setia kepada mantan Presiden Mahinda Rajapaksa mungkin akan mencegah lulusnya amandemen tersebut.