Para pengecam mengklaim UUD 2005 negara itu melarang Presiden yang menjabat untuk menduduki masa jabatan ketiga kali, sementara pendukung Nkurunziza berpendapat bahwa pembatasan masa jabatan dua kali itu hanya berlaku bagi presiden yang dipilih melalui suara terbanyak atau pemilu. Mereka menunjukkan bahwa Presiden Nkurunziza pertama kali dipilih oleh parlemen untuk masa jabatan lima tahun pertama pada tahun 2005, dan bersikeras bahwa ia tetap berhak untuk total dua kali masa jabatan penuh berdasarkan ketentuan hak pilih universal dalam undang-undang dasar yang baru.
Dalam komentarnya kepada VOA, ketua partai yang berkuasa Pascal Nyabenda mengatakan "Pierre Nkurunziza secara luar biasa terpilih sebagai calon dari partai kami. Dia memiliki hak, berdasarkan konstitusi, untuk mencalonkan diri."
Hari Sabtu (25/4), Departemen Luar Negeri AS memihak kepada oposisi, dengan mengatakan "Amerika sangat menyesalkan" pencalonan tersebut. Juru bicara Marie Harf mengatakan pencaloan itu "mengabaikan" ketentuan batas jangka waktu yang ditetapkan dalam Arusha Accords 2000 yang secara resmi mengakhiri perang sipil Rwanda.
Marie Harf juga meminta semua pihak di Burundi untuk mematuhi kesepakatan non-kekerasan yang ditandatangani awal bulan lalu, dan "menahan diri untuk berpidato dengan nada kebencian dan provokasi lainnya."
Partai berkuasa di Burundi mencalonkan Presiden yang kini menjabat, Pierre Nkurunziza, untuk masa jabatan ketiga yang dipertanyakan keabsahannya secara konstitusi, di tengah kekhawatiran bahwa pencalonan itu bisa menyulut kembali kekerasan di negara yang masih belum pulih dari perang saudara bertahun-tahun.
Paling Populer
1