Tautan-tautan Akses

PBB Akui Hak Atas Lingkungan yang Bersih dan Sehat


Pantauan udara yang tercemar di Beijing, China, 13 Februari 2021. (Foto: REUTERS/Carlos Garcia Rawlins)
Pantauan udara yang tercemar di Beijing, China, 13 Februari 2021. (Foto: REUTERS/Carlos Garcia Rawlins)

Majelis Umum PBB, Kamis (28/7), menyetujui resolusi yang mengakui hak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyebut resolusi itu sebagai keputusan bersejarah.

Hasil pemungutan suara di badan dunia beranggotakan 193 negara adalah 161 mendukung dan tidak ada yang menolak, dengan delapan negara menyatakan abstain. Mereka yang abstain adalah China, Rusia, Belarus, Kamboja, Iran, Suriah, Kirgistan, dan Ethiopia.

“Perkembangan penting ini menunjukkan bahwa negara-negara anggota dapat bersatu dalam perjuangan kolektif melawan tiga krisis di planet ini, yakni perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi,'' kata wakil juru bicara Guterres, Farhan Haq.

Resolusi tersebut, yang didasarkan pada teks serupa yang diadopsi tahun lalu oleh Dewan HAM yang berbasis di Jenewa, menyerukan kepada semua negara, organisasi internasional, dan bisnis untuk meningkatkan upaya untuk memastikan lingkungan yang sehat bagi semua orang.

Guterres memperingatkan bahwa adopsi resolusi itu hanyalah permulaan. Ia mendesak semua negara untuk membuat hak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan “menjadi kenyataan bagi semua orang, di mana saja,'' kata Haq.

Tidak seperti resolusi Dewan Keamanan, resolusi Majelis Umum tidak mengikat secara hukum. Rusia dan negara-negara lain yang abstain mengatakan hak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan hanya bisa menjadi hak yang diakui secara hukum jika dimasukkan dalam perjanjian internasional. Meskipun demikian, resolusi Majelis Umum itu dipuji banyak pihak sebagai tonggak sejarah, termasuk oleh Inger Andersen, direktur eksekutif Program Lingkungan PBB yang berbasis di Nairobi.

Andersen mengatakan, setelah 50 tahun berjuang, harapan itu akhirnya terwujud. “Sejak Deklarasi Stockholm 1972, hak itu telah diintegrasikan ke dalam konstitusi, hukum nasional dan perjanjian regional,'' kata Andersen. “Pada Oktober 2021, hak itu diakui oleh Dewan HAM PBB. Keputusan hari ini membuat hak itu mendapat pengakuan universal.'' [ab/ka]

Forum

XS
SM
MD
LG