Tautan-tautan Akses

PBB Desak Thailand Terapkan Standar Internasional untuk UU Larangan Penyiksaan dan Penghilangan Paksa


Thailand map
Thailand map

Kantor Hak Asasi Manusia PBB meminta Thailand agar memberlakukan undang-undang larangan penyiksaan dan penghilangan paksa yang sepenuhnya memasukkan standar internasional.

Kantor PBB tersebut dalam suatu pernyataan hari Jumat (17/6) mengemukakan bahwa konsep legislasi yang disetujui oleh kabinet Thailand “merupakan suatu langkah penting, tetapi naskah yang disetujui itu tidak memuat prinsip-prinsip internasional yang esensial, termasuk di antaranya larangan sepenuhnya bagi penyiksaan dan pemulangan paksa, keduanya merupakan hak-hak yang tidak dapat dihilangkan dalam hukum internasional.”

Ditambahkan pula bahwa “definisi kejahatan dalam proposal undang-undang itu juga tidak sesuai dengan standar-standar internasional.”

Cynthia Veliko, Perwakilan Regional Asia Tenggara Kantor HAM PBB di Bangkok mengemukakan, “Suatu undang-undang domestik dapat memberi bantuan hukum yang efektif bagi para korban dan keluarga korban apabila hukum itu sesuai dengan Konvensi Antipenyiksaan, Perlakuan Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat lainnya (CAT) dan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan bagi Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED).”

Thailand meratifikasi perjanjian CAT pada tahun 2007 dan ICPPED pada tahun 2012.

“Kesediaan Thailand untuk membuat suatu legislasi menjadi undang-undang yang sepenuhnya memasukkan prinsip-prinsip yang diabadikan dalam UU HAM internasional akan menunjukkan komitmennya untuk tidak menoleransi penyiksaan dan penghilangan paksa, serta untuk keadilan bagi para korban kejahatan-kejahatan tersebut,” kata Veliko. [uh/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG