PBB mengatakan hak-hak perempuan dilanggar di Afghanistan dan telah menghimbau diakhirinya praktek-praktek seperti perkawinan anak perempuan dibawah umur, pembunuhan perempuan dengan alasan mempertahankan kehormatan keluarga, serta menyerahkan anak-anak perempuan untuk menyelesaikan sengketa.
Misi Bantuan PBB di Afghanistan merilis sebuah laporan hari Kamis yang mengatakan perempuan didiskriminasi karena berbagai keyakinan lokal tentang peran dan posisi perempuan dalam masyarakat Afghanistan.
Dalam konferensi pers di Kabul, seorang pejabat PBB mengatakan diskriminasi tersebut telah menyebabkan jutaan perempuan Afganistan menjadi kelompok tersisih dan menanggung rasa sakit, penderitaan, dan dipermalukan.
Laporan itu mengatakan para pemimpin agama kadang-kadang menegakkan diskriminasi itu dengan penafsiran mereka tentang Islam. Namun PBB menyebut praktek-praktek itu "tidak konsisten dengan hukum Syariah" dan hukum Afghanistan.
Laporan ini berdasarkan pada wawancara dengan kaum lelaki dan kaum perempuan Afghanistan, pejabat pemerintah dan pemimpin agama di hampir semua ke-34 propinsi di Afganistan.
Misi itu mendesak pihak berwenang Afghanistan untuk menegakkan Undang-Undang tahun 2009 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. UU itu melarang perkawinan anak dibawah umur dan melarang membeli atau menjual perempuan bagi pernikahan.