PBB mengatakan eksekusi yang dilakukan Irak berada dalam tingkat yang “mengkhawatirkan”, di mana hakim kerap mengabaikan klaim para terdakwa bahwa mereka telah disiksa terlebih dahulu supaya memberi pengakuan.
Laporan baru PBB hari Minggu (19/10) mengatakan pemerintah Irak telah mengeksekusi ratusan tahanan sejak memberlakukan kembali hukuman mati tahun 2005, termasuk 60 eksekusi yang dilakukan dalam sembilan bulan pertama tahun 2014. Selain itu masih ada 1.724 tahan lain yang menanti eksekusi.
Laporan itu mengatakan hakim secara rutin menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa, “semata-mata atau secara substansial” berdasarkan pengakuan yang dibantah atau karena adanya kesaksian informan rahasia. Sebagian besar terdakwa tidak punya kuasa hukum.
PBB mengatakan dengan kondisi semacam ini, hukuman mati bisa menimbulkan “kesalahan besar dan keputusan hukum yang tidak bisa dibatalkan lagi”.
Di Irak, hukuman mati diberlakukan untuk beragam kejahatan – termasuk aksi teroris.