Mahkamah tertinggi PBB telah memerintahkan Pakistan agar tidak mengeksekusi seorang perwira Angkatan Laut India yang divonis bersalah melakukan spionase dan terorisme.
Mahkamah Internasional dengan suara bulat, Kamis (18/5) memutuskan bahwa Kulbhushan Jadhav tidak boleh dieksekusi, menunggu hasil gugatan yang diajukan India yang menuduh Pakistan melanggar hak Jadhav mendapat akses ke layanan konsuler dan pengacara setelah ia ditangkap tahun lalu. Jadhav divonis bersalah di Pakistan dan dijatuhi hukuman mati pada 10 April lalu.
Pakistan berpendapat hak-hak Jadhav tidak dilanggar dan bahwa perintah Mahkamah Internasional untuk menangguhkan eksekusinya tidak perlu karena pelaksanaannya tidak dalam waktu dekat.
Seorang pengacara Paksitan menambahkan suatu perjanjian bilateral memungkinkan salah satu negara itu mengambil keputusan mengenai akses konsuler dalam kasus-kasus yang melibatkan masalah politik atau keamanan. [uh/ab]