Juru bicara Komisaris Tinggi PBB Untuk Hak Asasi Manusia Liz Throssell, pada Selasa (17/5), mengatakan pihaknya “sangat khawatir” dengan dampak hak asasi manusia dari wabah COVID-19 yang melanda Korea Utara, serta kebijakan lockdown atau penghentian kegiatan dan penutupan sebagian wilayah.
Berbicara di Jenewa, Throssell mengatakan wabah di Korea Utara “mungkin berdampak buruk pada situasi hak asasi manusia di negara itu.”
Throssell mengatakan hal ini karena Korea Utara tidak memiliki “program vaksinasi apapun” dan “memiliki infrastruktur layanan kesehatan yang sangat terbatas untuk menghadapi krisis semacam ini.”
Ia menambahkan bahwa langkah-langkah terbaru Korea Utara, termasuk isolasi dan pembatasan perjalanan “akan memiliki konsekuensi yang mengerikan bagi mereka yang bahkan sudah berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.”
“Kami mendesak pihak berwenang DPRK untuk memastikan bahwa semua tindakan yang diambil guna mengatasi pandemi ini merupakan hal yang perlu, proporsional, tidak diskriminatif, terikat waktu dan berjalan sesuai hukum hak asasi manusia internasional,” tegas Throssell.
Lebih jauh ia menekankan perlunya komunikasi dan solidaritas antara Korea Utara dan masyarakat internasional, serta pelonggaran sanksi-sanksi, dalam penanganan COVID-19 di negara tersebut. [em/lt]