Sekalipun catatan keadaan hak azasi manusia yang buruk di Korea Utara telah dibayangi oleh babak terbaru percobaan nuklir dan misilnya, PBB terus menyusun dasar-dasar untuk menuntut Kim Jong-un dan kepemimpinannya atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tahun 2014, sebuah Komisi Penyelidikan PBB (COI) mengenai hak azasi di Korea Utara mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan jaringan penjara politik di negara itu yang menahan 120 ribu orang dan daftar kekejaman yang mencakup “pemusnahan, pembunuhan, perbudakan, penyiksaan, pemenjaraan, perkosaan, aborsi paksa dan kekerasan seks lain.”
Laporan itu juga meminta PBB mengajukan pemimpin Korea Utara ke Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hasil pemungutan suara Majelis Umum PBB mendukung rekomendasi COI tadi tetapi rancangan itu macet dalam Dewan Keamanan dimana sekutu Korea Utara China dan Rusia kemungkinan akan mem-veto rancangan itu sekiranya diajukan untuk pemungutan suara. [gp]