Tautan-tautan Akses

PDIP Resmi Usung Putra Presiden Jokowi Maju Pilkada Solo 2020


Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, saat ditemui di rumah Dinas Walikota Solo, Jumat petang (17/7). (Foto: VOA/Yudha Satriawan)
Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, saat ditemui di rumah Dinas Walikota Solo, Jumat petang (17/7). (Foto: VOA/Yudha Satriawan)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memilih putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju di Pilkada Solo 2020. Gibran berpasangan dengan Teguh Prakosa yang pernah menjabat ketua DPRD Solo.

Satu persatu pasangan calon pilihan PDIP diumumkan ketua DPP PDIP, Puan Maharani, melalui siaran langsung di akun resmi media sosial partai berlambang banteng moncong putih itu, Jumat (17/7).

Surat Rekomendasi DPP PDIP untuk pasangan calon Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa di Pilkada Solo 2020. (Foto: VOA/ Yudha Satriawan)
Surat Rekomendasi DPP PDIP untuk pasangan calon Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa di Pilkada Solo 2020. (Foto: VOA/ Yudha Satriawan)

Ada 45 pasangan calon yang akan maju di 45 Pilkada di Indonesia, 9 Desember mendatang. Puan Maharani menyebut nama Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sebagai pasangan calon PDIP di Pilkada Solo 2020.

"Kami mengumumkan nama-nama pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang sudah diputuskan DPP PDIP untuk maju di Pilkada 2020. Kita mulai dari Indonesia bagian timur, tengah hingga bagian barat. Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dengan Teguh Prakosa," jelasnya.

Selepas pengumuman daring itu, putra sulung Presiden Jokowi itu mengatakan, ia merasa terhormat telah terpilih sebagai calon dari PDIP untuk maju di Pilkada Solo.

Pasangan calon dari PDIP, Gibran Rakabuming dan Teguh Prakosa (memegang kertas di depan), Jumat (17/7). Foto : VOA/ Yudha Satriawan
Pasangan calon dari PDIP, Gibran Rakabuming dan Teguh Prakosa (memegang kertas di depan), Jumat (17/7). Foto : VOA/ Yudha Satriawan

"Saya bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas rekomendasi yang diamanahkan kepada saya untuk menjadi calon Walikota Surakarta yang diusung PDIP di Pilkada kota Surakarta 2020. Bagi saya, rekomendasi ini adalah suatu kehormatan dan tanggung jawab besar memenangkan konstelasi Pilkada Surakarta 2020," kata Gibran.

Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, menyampaikan pidato usai mendapat rekomendasi untuk maju di Pilkada Solo 2020, 17 Juli 2020.
Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, menyampaikan pidato usai mendapat rekomendasi untuk maju di Pilkada Solo 2020, 17 Juli 2020.

Hasil penetapan PDIP ini sedikit berbeda dengan pencalonan yang diajukan DPC PDIP Solo. DPC mengajukan nama Achmad Purnomo,yang saat ini menjabat Wakil Walikota Solo, dan Teguh Prakosa, mantan ketua DPRD Solo, sebagai pasangan calonke DPP PDIP. Gibran sendiri mendaftarkan namanya melalui DPD PDIP Jawa Tengah.

Dalam pidato sambutannya, ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri mengatakan para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung PDIP ini adalah petugas partai yang diberi rekomendasi ketua Umum dan amanat Kongres PDIP.

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, menyampaikan arahan secara daring pengumuman tahap II untuk 45 Pilkada 2020, 17 Juli 2020.
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, menyampaikan arahan secara daring pengumuman tahap II untuk 45 Pilkada 2020, 17 Juli 2020.

"Untuk para calon yang mendapat rekomendasi partai, saya ucapkan selamat. Tapi ingat ini baru tahap perjuangan, tahap pertama, kalian baru terpilih untuk menjadi calon. Perjuangan nanti di Desember maka bergeraklah cepat, turun ke bawah untuk mendapat simpati masyarakat. Rakyatlah yang akan memilih di masing-masing daerah tersebut,” jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada partai politik yang mengungkap calon resmi mereka yang akan menghadapi Gibran di Pilkada Solo 2020.

PDIP Resmi Usung Putra Presiden Jokowi Maju Pilkada Solo 2020
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:53 0:00

Dalam Pilkada kali ini, Solo kemungkinan akan memiliki pasangan calon independen. Dua warga bernama Subagyo Wahyono dan Supardjo mencalonkan diri dan mereka kini masih dalam tahap verifikasi.

KPU Solo menyatakan pasangan calon independen bisa mengajukan diri seandainya mendapat dukungan sedikitnya 35.870 warga. Dukungan itu harus dibuktikan dengan fotokopi KTP dan surat pernyataan bermaterai dan bertanda tangan. [ys/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG