VOA - HS warga Kampung Liang Leso, Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak menyangka tindakannya menembak seekor burung pertengahan bulan lalu berbuntut panjang. Ia tidak menyangka jika burung yang ditembaknya adalah burung Sikep Asia (Pernis ptilorhynchus) yang termasuk jenis satwa liar yang dilindungi, dan membuatnya dikecam luas pencinta satwa liar yang menuntut pertanggungjawaban hukum.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Timbul Batubara mengatakan penembakan yang menyebabkan matinya seekor burung dilindungi itu telah menyita perhatian berbagai kalangan, dan menuntut adanya pertanggungjawaban hukum kepada pelaku.
"Situasi ini mengakibatkan pelaku syok serta meminta perlindungan adat dan diputuskan untuk dilakukan upacara Boto Cuku Nunga," kata Timbul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/2).
Lanjut Timbul, upacara adat Boto Cuku Nunga diselenggarakan di Mbaru Gendang (Rumah Adat) Bondo, di Kampung Liang Leso, pada Sabtu (20/2).
"Upacara Boto Cuku Nunga dipimpin oleh Tua Adat Gendang Bondo, Narsianus Babur disaksikan oleh beberapa pihak termasuk Ketua Dewan Paroki St. Albertus Sok Ignasius Geong," sebutnya.
Upacara Boto Cuku Nunga yang berlangsung dengan tertib dan lancar itu diterima oleh pelaku serta diputuskan oleh Tua Adat serta disaksikan seluruh masyarakat Kecamatan Ranamese.
Peran Adat, Agama dan Pemerintah Ikut Lindungi Alam
Dalam upacara adat itu, pelaku diberi sanksi yakni menyerahkan satu ekor ayam kepada Tua Adat di Rumah Gendang sebagai penghormatan kepada leluhur. Bukan hanya itu, pelaku kemudian menyerahkan lima liter tuak putih di Rumah Gendang sebagai penghormatan kepada leluhur. Memotong lima ekor ayam, menyiapkan lima bungkus rokok, beras seberat 20 Kg, dan lauk pauk lainnya untuk makan bersama seluruh masyarakat Kampung Liang Leso yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan COVID-19.
Kata Timbul, pelaku juga akan membuat dan memasang lima unit spanduk terkait himbauan atau larangan perburuan liar di wilayah Kampung Liang Leso.
"Sumber daya alam merupakan saudara tua dalam proses penciptaan oleh Tuhan yang Maha Esa. Oleh sebab itu penghormatan dan kepedulian terhadap saudara tua ini patut terus kita tumbuh kembangkan. Marilah kita patuhi kodrat alam. Kita dapat memanfaatkan alam sesuai dengan peraturan," jelasnya.
Timbul berharap peran tiga pilar yakni adat, agama serta pemerintah dalam pelaksanaan konservasi di NTT dapat menjadi kekuatan yang efektif untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Dilakukannya upacara adat ini berawal dari terjadinya penembakan terhadap burung Sikep Madu Asia pada Kamis (11/2). Burung Sikep Madu Asia merupakan jenis satwa liar yang terdaftar dalam Appendix II CITES. Burung ini termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. [aa/em]