Pelaku penembakan massal Nikolas Cruz akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat atas pembunuhan tahun 2018 di SMA Marjory Stoneman Douglas di Kota Parkland, Florida, setelah dewan juri pada hari Kamis (13/10) mengaku tidak dapat menyetujui dengan suara bulat bahwa Cruz harus dieksekusi mati.
Rekomendasi dewan juri itu diberikan setelah dilakukan musyawarah selama tujuh jam dalam kurun dua hari. Rekomendasi itu mengakhiri persidangan selama tiga bulan yang menampilkan video dan foto yang mengganggu kenyamanan serta kesaksian dari pembantaian itu dan dampak yang diakibatkannya, sekaligus kesaksian keluarga korban yang menyayat hati serta kunjungan ke gedung sekolah yang masih berceceran darah.
Di bawah hukum Florida, vonis hukuman mati baru bisa diberikan apabila ada suara bulat dari dewan juri pada setidaknya satu dakwaan. Hakim Sirkuit Elizabeth Scherer akan secara resmi mengeluarkan vonis itu nanti.
Cruz, dengan rambutnya yang tak terurus, terduduk membungkuk sambil menatap meja ketika dewan juri membacakan rekomendasi mereka. Suara gaduh terdengar dari deretan bangku pengadilan yang ditempati keluarga dan kerabat korban ketika hukuman penjara seumur hidup diumumkan. Banyak yang menggelengkan kepala, tampak marah atau menutup mata mereka.
Cruz, 24 tahun, mengaku bersalah tahun lalu karena telah membunuh 14 pelajar dan tiga staf sekolah pada 14 Februari 2018. Cruz mengatakan ia sengaja memilih Hari Valentin agar murid sekolah itu tidak akan pernah lagi bisa merayakannya.
Pembantaian itu menjadi kasus penembakan massal paling mematikan yang pernah dipersidangkan di AS. [rd/jm]
Forum