Perundingan pasal 33 mengenai ketentuan finansial dan anggaran dimulai hari Kamis. Turki harus memenuhi 35 pasal untuk menjadi anggota Uni Eropa. Tetapi lima pasal masih terhambat karena Ankara menolak mengakui Republik Siprus sebagai negara.
Langkah untuk melanjutkan upaya Ankara yang telah lama macet untuk menjadi anggota itu berlangsung hanya sepekan setelah keputusan Inggris keluar dari Uni Eropa, suatu keputusan tak terduga yang menurut Menteri urusan Uni Eropa Turki Omer Celik akan membuat posisi negaranya di Uni Eropa menjadi lebih kuat.
Banyak negara Eropa menentang masuknya Turki sebagai anggota Uni Eropa dengan berbagai alasan, termasuk karena mayoritas penduduknya yang Muslim dan kekhawatiran bahwa keanggotaan itu akan memicu masuknya migran Turki ke negara-negara Eropa lainnya.
Blok tersebut telah mendesak Turki untuk memenuhi standar-standar HAM yang harus dipenuhi semua negara anggota. [uh/ab]