Tautan-tautan Akses

Pemda Aceh Tetap Maju dengan Aturan Posisi Duduk Perempuan


Perempuan Aceh membonceng sepeda motor di Lhokseumawe (7/1). (AP/Rahmat Yahya)
Perempuan Aceh membonceng sepeda motor di Lhokseumawe (7/1). (AP/Rahmat Yahya)

Meski dikritik, pemerintah kota Lhokseumawe, Aceh, bersikukuh melarang perempuan yang membonceng sepeda motor duduk mengangkang.

Pada Senin (7/1), pemerintah kota Lhokseumawe mendistribusikan surat pemberitahuan ke kantor-kantor pemerintahan dan desa-desa berisikan proposal aturan yang menyatakan bahwa perempuan remaja dan dewasa dilarang duduk mengangkang di sepeda motor, kecuali dalam keadaan “darurat”, dan tidak boleh berpegangan pada pengemudi.

Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengatakan bahwa larangan diperlukan karena “lekukan tubuh perempuan” lebih terlihat saat duduk mengangkang di sepeda motor dibandingkan duduk menyamping.

“Perempuan Muslim tidak diperbolehkan memperlihatkan lekuk tubuh, itu melawan ajaran agama,” ujarnya. Ia tidak memberikan detail hukuman bagi para pelanggar aturan tersebut.

Minggu lalu, para pejabat Kementerian Dalam Negeri memberitahu media bahwa mereka akan berupaya memblokir peraturan tersebut karena diskriminatif.

Nurjanah Ismail, dosen kajian gender di Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry di Banda Aceh mengkritik proposal aturan tersebut.

“Tidak perlu mempertanyakan, apalagi mengatur, praktik tersebut, karena orang-orang melakukannya untuk alasan keamanan,” ujarnya. “Perempuan yang duduku seperti itu tidak dapat dianggap buruk atau melanggar syariah. Islam itu indah, jangan mempersulitnya.” (AP/Ayi Yufridar)

Recommended

XS
SM
MD
LG