Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan pihaknya bertekad segera memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor tahun ini. Salah satunya adalah dengan memberlakukan Electronic Road Pricing (ERP), sebagai upaya mengurangi kemacetan di Jakarta. Kebijakan ERP diatur dalam Undang-undang (UU Nomor 22 Tahun 2009) tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAD).
Gubernur mengatakan pembatasan ini merupakan sesuatu yang sudah tidak bisa ditawar, dan Pemda DKI akan segera melaksanakannya. Menurut rencana, ERP akan berlaku begitu pembahasannya di DPR rampung sekitar bulan Maret.
Lebih jauh, Gubernur Fauzi Bowo mengatakan pihaknya juga tengah melakukan kajian pembatasan pembelian kendaraan bermotor, seperti yang dilakukan otoritas pemerintah Kota Beijing, Tiongkok. “Kemungkinan kita akan membatasai pembelian dan pembelian registrasi kenderaan bermotor setiap tahunnya. Ini sedang dalam kajian. Berapa jumlahnya kita belum tahu pasti. Tapi, Beijing sudah menjadi contoh yang baik,“ tambah Gubernur.
Gubernur Fauzi Bowo mengatakan pihaknya berjanji pemberlakuan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor, akan diimbangi dengan penyediaan angkutan publik yang memadai di Jakarta. Pekan lalu, pada tanggal 31 Desember, Gubernur meresmikan pengoperasian layanan busway TransJakarta Koridor Sembilan dan 10 di Jakarta Barat.
Layanan TransJakarta beroperasi pertama kali pada 2004, melayani Koridor 1 (satu) jurusan Terminal Blok M sampai Halte Stasiun Kota. Disamping pembangunan Busway, Pemda DKI mulai membangun Jaringan MRT (The Mass Rapid Transit atau MRT), sebagai salah satu model angkutan publik perkotaan yang juga akan dibangun di Jakarta.
Warga ibukota merespon cukup positif pemberlakuan kebijakan Pemda DKI mengenai pembatasan penggunaan kenderaan bermotor. Tapi, tak sedikit warga yang meminta agar pemberlakukan kebijakan tersebut, diimbangi dengan perbaikan seluruh layanan transportasi publik di Ibukota.
"Saya setuju saja dengan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor, karena sekarang sudah banyak transportasi umum," ujar seorang warga bernama Ranti.
"Transportasi boleh murah bagi warga, tapi keamanannya juga harus dijaga," timpal Putri, seorang warga lainnya.
Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya per September 2010 lalu, menyebutkan total kendaraan se-wilayah Jakarta sudah mencapai lebih sebelas juta kendaraan (11.657.402). Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan penumpang, mobil dan motor pribadi, serta bus dan kenderaan pengangkut beban. Kalangan aktivis lingkungan mengatakan, dampak dari penggunaan kenderaan bermotor yang tak terkendali, tak hanya kemacetan lalu lintas, tapi juga pencemaran udara, yang berakibat pada menurunya kualitas kesehatan masyarakat.