Tautan-tautan Akses

Pemerintah akan Keluarkan 2 Kebijakan Terkait Migas


Menko Perekonomian Chairul Tandjung (Foto: dok).
Menko Perekonomian Chairul Tandjung (Foto: dok).

Menko bidang Perekonomian, Chairul Tanjung menyampaikan rencana kenaikan harga LPG ukuran 12 dan mencabut penerapan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi, Senin (8/9).

Bertempat di Kementerian Perekonomian di Jakarta, Senin malam (8/9), sejumlah menteri melakukan pertemuan tertutup. Usai pertemuan Menko bidang Perekonomian, Chairul Tanjung kepada pers menjelaskan, pemerintah segera mengeluarkan kebijakan terkait migas, yaitu kenaikan LPG ukuran 12 kilogram, namun untuk LPG ukuran 3 kilogram harga tetap.

Meski pengguna LPG 12 kilogram adalah kalangan masyarakat menengah, Menko Chairul Tanjung tidak ingin kenaikan secara mendadak karena akan menyulitkan masyarakat. Sebab setiap kenaikan harga suatu komoditas akan berdampak pada komoditas lain.

Menko Chairul Tanjung menambahkan, harga keekonomian LPG saat ini jauh diatas harga LPG yang dijual. Harga LPG 12 kilogram per kilonya saat ini sekitar Rp 6.000 sementara harga keekonomiannya mencapai sekitar Rp 12.000 per kilogram. Selisih harga sebesar Rp 6.000 per kilogram tersebut membuat Pertamina merugi.

Pemerintah akan Keluarkan 2 Kebijakan Terkait Migas
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:57 0:00
Unduh

“Akan memberatkan keuangan Pertamina, tentu kita juga tidak menginginkan menaikkan langsung karena akan memberatkan masyarakat, Pertamina nanti akan menghitung berapa besaran yang dianggap pas tetapi juga secara bertahap bisa mengurangi kerugian Pertamina,” jelas Menko Chairul Tanjung.

Sebelumnya pada awal Januari 2014, Pertamina menaikkan harga LPG 12 kilogram, namun ditentang berbagai kalangan termasuk oleh Presiden Yudhoyono. Kenaikan saat itu dinilai mendadak dan kenaikan harga signifikan, yaitu dari kisaran harga Rp 80 ribu per tabung menjadi sekitar Rp 120 per tabung. Akhirnya Pertamina menunda kenaikan harga yang sempat berlangsung selama sepekan. Setelah dilakukan peninjauan ulang, Pertamina diizinkan menaikkan harga namun secara bertahap dan akan dimulai dalam waktu dekat.

Selain rencana kenaikan harga LPG 12 kilogram, pemerintah juga segera mencabut penerapan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.

Diakui Menko Chairul Tanjung pembatasan tidak efektif dan yang sangat dibutuhkan adalah pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi.

“Memang memberikan hasil walaupun hasilnya tidak signifikan, oleh karenanya mengkaji kembali, hal itu tidak boleh mengganggu kestabilan sosial dan politik, Pertamina tetap harus menyalurkan BBMnya secara terukur dan terkendali, tidak boleh penyaluran BBM untuk spekulasi apalagi diperjualbelikan,” lanjut Menko Chairul Tanjung.

Awal Agustus lalu diberlakukan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi dengan beberapa cara, diantaranya BBM jenis solar tidak diperkenankan dijual di daerah Jakarta Pusat, karena selain sebagai kawasan perkantoran, pemerintah menilai kawasan tersebut dihuni oleh masyarakat mampu.

Selain itu BBM jenis premium dilarang dijual di jalan tol karena rata-rata pengguna jalan tol adalah pemilik kendaraan pribadi, dan BBM jenis solar hanya diizinkan dijual hingga pukul 23.00 di berbagai wilayah di Indonesia.

Sementara kebijakan tersebut diterapkan pemerintah untuk menekan kuota BBM agar tidak melebihi target yaitu 46 juta kilo liter sepanjang tahun 2014.

Recommended

XS
SM
MD
LG