Tautan-tautan Akses

Pemerintah AS Bela Pembatasan Larangan Melakukan Perjalanan


Gedung Mahkamah Agung AS di Washington DC, 17 Februai 2017. (Foto: dok).
Gedung Mahkamah Agung AS di Washington DC, 17 Februai 2017. (Foto: dok).

Pemerintah Amerika Serikat membela larangan melakukan perjalanan ke Amerika dari enam negara mayoritas Muslim, termasuk pembatasan terhadap kakek-nenek dan anggota keluarga dari orang-orang yang sudah berada di Amerika untuk datang ke Amerika.

Pemerintah Amerika mengatakan dalam pembelaannya di pengadilan Senin (3/7) bahwa pembatasan yang dikenakan terhadap pelaku perjalanan dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman masuk akal, berdasarkan prinsip-prinsip yang telah lama termuat dalam undang-undang imigrasi Amerika.

Pemerintah menanggapi sebuah tuntutan hukum oleh Hawaii yang mempertanyakan peraturan yang ditetapkan pemerintah federal seputar larangan perjalanan yang diberlakukankan minggu lalu.

Peraturan itu melarang penerbitan visa baru untuk pelaku perjalanan dari enam negara selama 90 hari dan menunda program pemukiman kembali pengungsi selama 120 hari. Tetapi Mahkamah Agung, dalam keputusannya, mengatakan bahwa Amerika tidak boleh melarang orang melakukan perjalanan ke Amerika seandainya orang itu punya hubungan yang bonafid dengan seseorang atau entitas di Amerika.

Itu terserah pada pejabat imigrasi pemerintah untuk memutuskan siapa yang bisa masuk ke negara itu. Amerika memutuskan untuk mengizinkan orang tua, pasangan, tunangan dan anak-anak seseorang di Amerika memasuki negara tersebut, tetapi bukan kakek-nenek, cucu, dan anggota keluarga "lainnya", seperti bibi, paman, keponakan, dan sepupu.

Hawaii menyanggah bahwa interpretasi pemerintah terhadap perintah Mahkamah Agung terlalu sempit, sedang pemerintah mengatakan bahwa itu "terkait erat" dengan pembatasan imigrasi legal yang ditetapkan oleh Kongres. [sp/jm]

XS
SM
MD
LG