Pemerintahan Obama menggugat negara bagian North Carolina atas apa yang disebut undang-undang kamar mandi, yang dianggap melanggar aturan anti-diskriminasi federal.
UU itu mewajibkan orang-orang transgender untuk menggunakan kamar mandi umum sesuai jenis kelamin saat lahir, bukannya gender yang mereka identifikasi.
Jaksa Agung AS Loretta Lynch, hari Senin (9/5), menyebut aturan North Carolina itu "diskriminasi yang disponsori negara" yang mengingatkan ia akan periode ketika warga kulit hitam dilarang menggunakan fasilitas publik dan negara bagian dapat mendikte siapa yang boleh menikah.
Pemerintah federal menyebut nama negara bagian, gubernurnya dari Partai Republik Pat McCrory, Departemen Keselamatan Publik, dan University of North Carolina, yang menerima dana federal jutaan dolar, dalam gugatan tersebut.
"Ini masalah harga diri dan kehormatan warga negara kita," ujar Lynch, menekankan bahwa aturan tersebut telah menyebabkan "bahaya emosional, penderitaan mental, stress, rasa malu dan hilangnya harga diri" orang-orang transgender.
Sebelumnya hari Senin, negara bagian North Carolina menggugat pemerintah federal untuk mempertahankan aturan tersebut. McRory mengatakan Washington "menjadi bully... mencoba mendefinisikan identitas gender, dan tidak ada identifikasi atau definisi jelas mengenai identitas gender."
McRory dan pendukung aturan itu menyatakan UU itu dperlukan untuk melindungi privasi di kamar mandi umum dan menjaga agar laki-laki tidak menggunakan kamar mandi perempuan untuk mengintip dan memangsa perempuan.
Lynch mengatakan negara bagian itu menciptakan masalah yang sebetulnya tidak ada sebagai alasan untuk mendiskriminasi dan melecehkan warga.
Selain kemungkinan kehilangan dana federal, North Carolina juga dapat kehilangan ratusan juta dolar dari pendapatan pajak dari bisnis-bisnis yang berencana membatalkan rencana untuk membuka kantor di negara bagian tersebut. [hd/dw]