Badan Pengawas Makanan dan Obat Amerika (FDA) untuk pertama kali melarang penjualan rokok elektrik dan beberapa produk tembakau lain kepada orang dibawah usia 18. Langkah itu guna mencegah generasi baru kecanduan nikotin.
Selain rokok elektrik, FDA melarang penjualan pipa tembakau, tembakau hookah dan cerutu kepada orang dibawah umur. FDA sebelumnya sudah membuat peraturan untuk rokok, tembakau tanpa asap dan produk tembakau yang digulung sendiri.
Rokok elektrik berkembang menjadi industri bernilai tiga miliar dolar, karena penggunaannya meningkat di kalangan siswa SMP dan SMU. Menurut Pusat Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Amerika dan FDA, tiga juta siswa SMP dan SMU dilaporkan menggunakan rokok elektrik pada tahun 2015, naik dari sekitar 2,5 juta pada tahun sebelumnya.
Larangan itu, yang berlaku dalam 90 hari, mengharuskan produsen rokok mengajukan produk itu untuk dikaji oleh lembaga terkait, memberi daftar bahan yang digunakan dan memasang peringatan gangguan kesehatan pada kemasan dan dalam iklan.
FDA mulai berfokus pada rokok elektrik tahun 2009 ketika produk itu mulai muncul di rak-rak toko di Amerika. Pada tahun yang sama, Presiden Barack Obama menandatangani undang-undang yang memberi wewenang kepada FDA atas produk-produk yang sebelumnya tidak diatur. Kongres Amerika juga memberi FDA wewenang untuk menegaskan yurisdiksi atas mereka. [ka/al]