Bagi Ferdi Tanoni, Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut Nusa Tenggara Timur, delapan tahun terakhir adalah perjuangan tanpa henti. Pengusaha kecil itu melihat langsung bagaimana nelayan dan petani rumput laut di Pulau Rote kehilangan nafkah. Laut mereka tercemar tumpahan minyak dari sumur pengeboran Montara, yang berjarak 250 kilometer dari pantai mereka. Ikan dan rumput laut mati, para nelayan bahkan menderita sakit yang tidak diketahui penyebabnya. Ferdi mencatat, sekitar 25 nelayan meninggal diduga terkait bencana ini.
Sejak sumur minyak itu meledak, selama 74 hari minyak mentah tersembur bebas ke laut, dan diperkirakan 300 ribu liter tumpah setiap harinya. Selain masuk ke perairan Australia, minyak itu juga tersebar ke pulau-pulau kecil di pesisir selatan Nusa Tenggara Timur (NTT). Tidak hanya di Pulau Rote, tumpahan minyak juga ditemukan di pantai kawasan Kupang. Hanya satu bulan kemudian, ribuan petani rumput laut Pulau Rote mengalami kegagalan panen, dan situasi sulit itu berlangsung hingga 2015.
Pada Agustus 2016, 13 ribu petani rumput Pulau Rote menggugat PTTEP Australia melalui satu orang perwakilan bernama Daniel Sanda. Pengadilan di Sydney sudah mengesahkan gugatan class action itu dan persidangan akan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan. Menurut Ferdi, gugatan ini hanya satu langkah dari banyak upaya yang akan dilakukan warga NTT dalam menuntut haknya.
“Kami melihat, kasus ini akan bisa diselesaikan jika Pemerintah Australia mau terlibat bersama. Karena masalahnya terlalu besar. Yang kami gugat, oleh petani rumput laut itu, kira-kira hanya 10 persen dari kerusakan yang terjadi di Laut Timor. Soal kerugian nelayan, dampak penyakit, kerusakan lingkungan dan perbaikan kondisi Laut Timor itu belum disentuh sama sekali,” ujar Ferdi Tanoni.
Dalam ingatan Ferdi Tanoni, proses penyelesaian kasus ini dalam setahun terakhir jauh lebih baik dari tujuh tahun sebelumnya. Pemerintah Jokowi, dengan koordinasi dari Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan bergerak lebih cepat. Luhut bahkan sudah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop dan meminta peran serta negara itu dalam penyelesaian kasus ini. Bagaimanapun, PTTEP Australasia beroperasi di bawah hukum Australia.
Untuk mempercepat proses ini, Ferdi yang sudah beberapa kali bertemu Luhut, meminta pemerintah membentuk satgas. Konsentrasi penanganan kasus akan lebih terpusat apabila ada lembaga yang diberi mandat secara khusus.
“Masalah ini menjadi lama penyelesaiannya, karena baik pemerintah Australia maupun perusahaan minyak sebagai pelaku pencemaran ini, bersembunyi di balik ketidaktegasan pemerintah RI. Saya tidak bermaksud membandingkan pemerintah Pak SBY dan Pak Jokowi, saya hanya ingin katakan seperti itu. Dengan ketegasan pemerintah Pak Jokowi, seandainya task force ini segera dapat dibentuk, dengan seizin Tuhan kami nyatakan masalah ini bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan,” jelas Ferdi Tanoni.
Rumput laut adalah salah satu produk unggulan provinsi ini. Masyarakat setempat menyebutnya sebagai emas hijau karena harganya yang mahal. Setelah didera bencana Montara, baru tahun ini panen rumput laut kawasan itu kembali menuju ke kondisi normal. Menurut data pemerintah Provinsi NTT, selama Januari hingga Juli 2017, mereka sudah menghasilkan 630.000 ton rumput laut, dengan nilai produksi sekitar Rp 560 miliar.
PTTEP Australasia sendiri sudah mengaku bersalah dan menerima denda 510 ribu dolar AS di Pengadilan Darwin, Northern Territory sejak lima tahun yang lalu. Dalam pernyataan yang dikutip berbagai media, juru bicara perusahaan ini menegaskan bahwa mereka juga ingin masalah di Indonesia diselesaikan secepatnya. PTTEP nampaknya ingin melakukan pendekatan, dengan menjalin kerja sama bisnis dengan Pertamina. Namun, Kementerian Koordinator Kemaritiman sudah menegaskan, bahwa Indonesia menghentikan sementara kerja sama bisnis dengan PTTEP, sebagai sikap tegas atas pencemaran di Laut Timor.
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan kepada media di Jakarta minggu lalu menyatakan, PTTEP pernah secara lisan mengaku bersalah di hadapan pemerintah Indonesia sekitar 6 tahun lalu. Namun, tidak ada tindak lanjut apapun dari pernyataan itu. Karena itulah, pemerintah kini bersikap lebih tegas dengan menyeret perusahaan itu ke meja hijau. “Sekarang kami sudah putuskan harus membela kepentingan rakyat yang rumput laut dan pantainya semua tercemar akibat meledaknya Montara,” kata Luhut.
Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan dan sidang perdananya akan berlangsung 23 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan itu, pemerintah mengajukan tuntutan Rp 27,4 triliun terdiri dari ganti rugi kerusakan lingkungan Rp 23 triliun dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan Rp 4,4 triliun. Pemerintah juga meminta aset perusahaan itu disita sebagai jaminan.
Pengamat hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang, Dr Karolus Kopong Medan menilai, peran pemerintah pusat sangat dominan dalam upaya penyelesaian kasus ini. Diplomasi Banjarnegara, menurutnya,hanya bisa dilakukan oleh Jakarta, termasuk upaya menekan Australia untuk mendukung langkah hukum masyarakat NTT. Karena itulah, selain gugatan hukum oleh para korban, Karolus juga mendesak pemerintah lebih menampakkan perannya.
“Yang paling penting adalah dukungan pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat terkait dengan kasus ini. Mereka harus serius dalam menanggapi masalah ini, jangan menganggap ini adalah masalah sepele. Ini kan kasus internasional, pemerintah daerah cuma bisa membantu saja, oleh karena itu satu-satunya harapan, adalah pemerintah pusat dan keseriusannya dalam bertindak. Kerugian yang begitu besar yang dialami oleh masyarakat NTT ini kan perlu mendapatkan perhatian lebih,” kata Karolus Kopong Medan.
Karolus juga meminta pemerintah lebih memperhatikan kondisi para korban.Gugatan hukum yang dilakukan akan memakan waktu sangat panjang. Biasanya diplomasi antarnegara bisa menghasilkan solusi lebih cepat. Karena itu, dua langkah itu harus dilakukan bersama-sama.
“Yang paling penting ada kesepakatan melalui upaya diplomasi itu, sehingga kerugian material yang selama ini dialami masyarakat NTT bisa ditangani. Kalau perlu, tidak perlu menunggu proses hukum selesai. Yang jelas, posisi rakyat NTT sangah lemah melawan perusahaan internasional ini, sehingga butuh bantuan sepenuhnya dari pemerintah pusat,” tambah Karolus. [ns/ab]