JAKARTA —
Lembaga swadaya masyarakat Migrant Care mendesak pemerintah Indonesia untuk segera melakukan diplomasi politik, untuk menyelamatkan tenaga kerja Indonesia Wilfrida Soik dari ancaman vonis mati yang akan dijatuhkan Pengadilan Malaysia pada 30 September.
Wilfrida adalah tenaga kerja asal Indonesia yang diduga terlibat pembunuhan majikannya bernama Yeap Seok Pen, 60, pada Desember 2010.
Analis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan proses persidangan TKI asal Nusa Tenggara Timur tersebut sudah berjalan sejak 2011 dan pemerintah Indonesia tidak melakukan upaya keras untuk membantu Wilfrida.
“Pemerintah hanya taat prosedur peradilan di sana. Oke kalau ada pengadilan kita akan datang ke pengadilan, kita akan bela, tetapi harusnya dalam membela ada upaya-upaya untuk mendapatkan bukti meringankan. Itu juga tidak dilakukan,” ujarnya Minggu (22/9).
“Secara politik melakukan diplomasi politik, upaya lobi, macam-macam itu juga yang tidak dijalankan oleh pemerintah. Yang melakukan ini justru pihak-pihak di luar pemerintah. Nah, ini kan sangat ironis.”
Wahyu menambahkan Wilfrida merupakan korban kejahatan perdagangan manusia dan usianya saat bekerja masih di bawah umur. Menurutnya, pemerintah Indonesia seharusnya dapat menggunakan perjanjian kerja sama pemberantasan perdagangan manusia dalam membantu kasus Wilfrida.
“Faktanya Wilfrida itu kan korban trafficking. Indonesia punya kerja sama pemberantasan anti trafficking dengan Malaysia, mengapa itu tidak dikedepankan juga,” ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung menyatakan pihaknya akan mengirim surat yang akan disertai petisi penolakan hukuman mati terhadap Wilfrida kepada parlemen Malaysia.
Surat tersebut, ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, bukan untuk mencampuri hukum yang ada di Malaysia tetapi dia berharap surat dan petisi ini dapat menjadi pertimbangan kemanusiaan.
“Atas nama parlemen, kami akan mengirim surat kepada parlemen Malaysia karena apapun yang dialami Wilfrida Soik ini merupakan bagian dari tanggung jawab parlemen untuk memberikan perhatian. Bagaimanapun keberadaan Wilfrida Soik ini, katakanlah ketika dia terkena kasus, itu berbagai pertimbangan kemanusiaan yang dikedepankan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah melalui kementeriannya dan Kementerian Luar Negeri terus memberi bantuan hukum terhadap Wilfrida.
Wilfrida adalah tenaga kerja asal Indonesia yang diduga terlibat pembunuhan majikannya bernama Yeap Seok Pen, 60, pada Desember 2010.
Analis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan proses persidangan TKI asal Nusa Tenggara Timur tersebut sudah berjalan sejak 2011 dan pemerintah Indonesia tidak melakukan upaya keras untuk membantu Wilfrida.
“Pemerintah hanya taat prosedur peradilan di sana. Oke kalau ada pengadilan kita akan datang ke pengadilan, kita akan bela, tetapi harusnya dalam membela ada upaya-upaya untuk mendapatkan bukti meringankan. Itu juga tidak dilakukan,” ujarnya Minggu (22/9).
“Secara politik melakukan diplomasi politik, upaya lobi, macam-macam itu juga yang tidak dijalankan oleh pemerintah. Yang melakukan ini justru pihak-pihak di luar pemerintah. Nah, ini kan sangat ironis.”
Wahyu menambahkan Wilfrida merupakan korban kejahatan perdagangan manusia dan usianya saat bekerja masih di bawah umur. Menurutnya, pemerintah Indonesia seharusnya dapat menggunakan perjanjian kerja sama pemberantasan perdagangan manusia dalam membantu kasus Wilfrida.
“Faktanya Wilfrida itu kan korban trafficking. Indonesia punya kerja sama pemberantasan anti trafficking dengan Malaysia, mengapa itu tidak dikedepankan juga,” ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung menyatakan pihaknya akan mengirim surat yang akan disertai petisi penolakan hukuman mati terhadap Wilfrida kepada parlemen Malaysia.
Surat tersebut, ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, bukan untuk mencampuri hukum yang ada di Malaysia tetapi dia berharap surat dan petisi ini dapat menjadi pertimbangan kemanusiaan.
“Atas nama parlemen, kami akan mengirim surat kepada parlemen Malaysia karena apapun yang dialami Wilfrida Soik ini merupakan bagian dari tanggung jawab parlemen untuk memberikan perhatian. Bagaimanapun keberadaan Wilfrida Soik ini, katakanlah ketika dia terkena kasus, itu berbagai pertimbangan kemanusiaan yang dikedepankan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah melalui kementeriannya dan Kementerian Luar Negeri terus memberi bantuan hukum terhadap Wilfrida.