Tautan-tautan Akses

Pemerintah Didesak Merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik


Prita Mulyasari (kanan) menerima bantuan dana dari pendukungnya setelah sidang di pengadilan Tangerang, Desember 2009. (Foto: Dok)
Prita Mulyasari (kanan) menerima bantuan dana dari pendukungnya setelah sidang di pengadilan Tangerang, Desember 2009. (Foto: Dok)

Pasal penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media massa yang ada dalam UU ITE sering dimanfaatkan pelapor untuk meredam upaya kritis masyarakat.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media massa.

Sejumlah Organisasi tersebut diantaranya Elsam, Kontras dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet).

Juru Bicara Safenet, Damar Juniarto kepada VOA, Kamis (3/10) mengatakan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media massa yang ada dalam UU ITE sering dimanfaatkan pelapor untuk meredam upaya kritis masyarakat.

Mayoritas para pelapor, lanjut Damar, adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan, seperti politisi, bupati dan pejabat tinggi lainnya.

Menurutnya, dari 2008 hinga kini sudah ada 25 korban akibat penerapan pasal pencemaran nama baik yang ada di Undang-undang ITE. Dari jumlah tersebut kata Damar, tahun 2013 merupakan paling buruk bagi pengguna Internet di Indonesia karena setiap bulan satu kasus muncul selama 2013.

Untuk itu, tambah Damar, masyarakat sipil mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi atau bahkan menghapus pasal tentang pencemaran nama baik tersebut. Menurutnya, pemenjaraan orang hanya karena ia menyampaikan pendapatnya di Internet atau media sosial harus dihentikan.

“Persoalan pencemaran nama cukup diselesaikan melalui jalur perdata. Hanya bila sewaktu-waktu dia tidak bisa ditemukan titik kesepakatan baru diselesaikan melalui jalur pidana,” ujarnya.

“Nah, yang ada sekarang dengan pencantuman pasal 27 ayat 3 UU ITE, orang lebih cenderung menggunakan pasal tersebut untuk didahulukan, bukan penyelesaian baik-baik, musyawarah mufakat, perdata dan lain-lain. Pidana yang didahulukan hanya karena pidana ini betul-betul member efek yang sangat besar dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Berarti orang bisa langsung masuk penjara tanpa proses terlebih dahulu karena ancamannya di atas lima tahun.”

Prita Mulyasari, seorang rumah tangga yang pernah diperkarakan oleh Rumah Sakit Omni dengan pasal pencemaran nama baik menulis petisi agar Kominfo menghapus pasal represif dari UU ITE. Petisi tersebut dibuatnya lewat change.org. Saat ini 1765 masyarakat telah mendukung petisi tersebut.

Menurut Prita, petisi ini dibuat sebagai bentuk keprihatinanya karena semakin banyak masyarakat yang mengalami nasib yang sama dengannya, di penjara dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Ada hal-hal yang sepele yang akhirnya berdampak sangat luar biasa seperti salah satunya anak SMA yang karena masalah pribadi sampai masuk penjara, juga karena laporan temannya. Kita tidak tahu batasan mana yang disebut media sosial. Apakah stasus pesan Blackberry (BBM), apakah e-mail, itu kan perlu kata kunci bukan ruang publik, tetapi ternyata itu masuk ke ruang ITE juga. Hal-hal itu yang menyebabkan kita pengguna bingung,” ujarnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Febi Yonesta menilai pasal pencemaran nama baik yang ada di Undang-undang ITE tidak memenuhi kriteria pembatasan yang ada dalam pasal 19 ayat 3 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.

“Ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh UU ITE apabila memang dia ingin memenuhi syarat pembatasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19. Pertama dia harus dengan undang-undang yang jelas sehingga memiliki kepastian hukum. Yang kedua, demi melindungi hak asasi orang lain termasuk reputasi seseorang, tetapi di situ dijelaskan bahwa nggak boleh tuh misalnya kritik terhadap pemerintah itu dijadikan alasan untuk membatasi. Yang ketiga syaratnya memang diperlukan ,menyiarkan kebencian itu baru sesuatu itu baru boleh dibatasi,” ujarnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ashwin Sasongko mengatakan, pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun depan.

Dia menjelaskan, ancaman pidana menjadi tujuan dilakukanya revisi tersebut. Ancaman pidana di UU ITE (enam tahun) menurut Ashwin akan disesuaikan dengan yang ada di KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang hanya 14 bulan.

Recommended

XS
SM
MD
LG