Pembenahan sektor usaha berasal dari sumber daya alam yang dijanjikan pemerintah, menurut pengamat ekonomi, politik dari Populi Center, Nico Harjanto harus didukung.
Kepada VoA di Jakarta, Minggu (7/2), ia berpendapat berbagai kesalahan dilakukan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya harus segera dibenahi pemerintahan saat ini agar sumber daya alam Indonesia mampu dikelola dan ditata dengan baik.
Nico Harjanto menambahkan, belajar dari pengalaman sebelumnya, Indonesia harus lebih tegas saat melakukan pembahasan negosiasi ulang kontrak dengan perusahaan-perusahaan tambang. Menurutnya selama ini posisi Indonesia selalu lemah.
Pernyataan Nico Harjanto tersebut menanggapi penegasan KPK beberapa waktu lalu yang mengatakan akan mengawasi ketat tata kelola perusahaan-perusahan tambang yang beroperasi di Indonesia. Menurut Ketua Kajian Sumber Daya Alam KPK, Dian Patria, pengawasan dimulai dari izin usaha pertambangan atau IUP yang dikeluarkan pemerintah. Langkah tersebut agar royalti tidak disalahgunakan. KPK mencatat selama ini royalti yang menjadi hak negara namun tidak diserahkan oleh perusahaan-perusahan tambang sekitar Rp 30 trilyun per tahun.
Sementara menurut Direktur Pembinaan Sektor Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dan Sujatmiko, Kementerian ESDM berhasil meningkatkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari tahun 2013 ke tahun 2014 melalui sektor tambang karena pemerintah ketat dan disiplin menarik pungutan pajak ke perusahaan-perusahaan tambang.
Sementara target PNBP dari sektor tambang tahun 2015 sekitar Rp 40 trilyun.
Sejak tahun 2014 KPK melakukan koordinasi dan pengawasan sektor minerba dengan pemerintah karena banyaknya izin usaha pertambangan disalahgunakan. 12 provinsi penghasil tambang menjadi fokus KPK dan melalui upaya tersebut sebanyak 134 izin usaha pertambangan di Jambi dibekukan, 106 izin usaha di Sumatera Selatan, 85 izin usaha di Sulawesi Tengah dan 7 izin usaha di Kalimantan Barat.