Tautan-tautan Akses

Pemerintah Diminta Pertimbangkan HAM dalam UU Keamanan Siber


Para pasien menunggu dekat poster pengumuman mengenai kelambatan dalam pelayanan rumah sakit akibat serangan siber pada sistem komputer di RS Kanker Dharmais, Jakarta, 15 Mei 2017. (Foto: AP)
Para pasien menunggu dekat poster pengumuman mengenai kelambatan dalam pelayanan rumah sakit akibat serangan siber pada sistem komputer di RS Kanker Dharmais, Jakarta, 15 Mei 2017. (Foto: AP)

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengatakan Indonesia merupakan negara yang rentan dari serangan siber, termasuk pencurian data pribadi.

Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar menyebut ada 143,4 juta serangan siber di Indonesia pada Januari hingga Juni 2018. Sebanyak 1.355 kasus di antaranya merupakan hasil laporan masyarakat. Hal tersebut berdasar pada laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sementara itu, berdasarkan data IT Governance, pada caturwulan pertama 2019, telah terjadi 1,7 jutaan insiden kebocoran data pribadi dan serangan siber di seluruh dunia. Studi IBM pada 2018 menyebutkan kerugian rata-rata sedikitnya $86 juta untuk setiap data yang dicuri yang berisi informasi sensitif dan rahasia.

Menurutnya, kondisi tersebut telah mendorong intervensi pemerintah untuk aktif menangani ancaman serangan siber. Namun demikian, kata Wahyudi, intervensi pemerintah ini terkadang berbenturan dengan keamanan dan kebebasan sipil. Karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar tetap memperhatikan hak asasi manusia (HAM) dalam menyusun regulasi tentang keamanan siber.

Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar (berdiri) saat berdiskusi tentang keamanan siber di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)
Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar (berdiri) saat berdiskusi tentang keamanan siber di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)

Antisipasi ya, bagaimana kemudian kita merumuskan kebijakan yang lebih solid tanpa meminggirkan aspek-aspek HAM dan keamanan individu, karena kita ingin mendorong satu kebijakan keamanan siber yang bisa melindungi individu, perangkat dan jaringan. Jadi tidak semata-mata melindungi keamanan nasional," jelas Wahyudi Djafar di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Wahyudi meminta pemerintah agar melibatkan semua pemangku kepentingan ketika menyusun regulasi tentang keamanan siber. Sehingga kebijakan tersebut nantinya dapat mewakili konsumen, swasta, pemerintah.

Pemerintah Diminta Pertimbangkan HAM dalam Pembuatan UU Keamanan Siber
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:02 0:00

Ia mencontohkan dua negara di Asia Tenggara yang gagal mengintegrasikan HAM dan keamanan siber, yaitu Thailand dan Vietnam. Dalam Undang-undang Keamanan Siber yang disahkan Vietnam pada 2018, pemerintah setempat mewajibkan perusahaan teknologi untuk menyimpan data pengguna Vietnam di dalam negeri. Undang-undang ini dikhawatirkan akan memudahkan pemerintah mengakses data pribadi dan menghukum massa yang menentang pemerintah.

Sedangkan UU Keamanan Siber Thailand yang disahkan pada 2019, memberikan kewenangan yang besar terhadap agensi pertahanan sibernya. Undang-undang ini dikhawatirkan dapat mendorong penyalahgunaan kekuasaan dan membatasi kebebasan berbicara dan berekspresi.

Seorang delegasi pertemuan Bank Pembangunan Islam (IDB) berjalan melintasi logo-logo platform media sosial di Jakarta Convention Center di Jakarta, 16 Mei 2016.(Foto: Reuters)
Seorang delegasi pertemuan Bank Pembangunan Islam (IDB) berjalan melintasi logo-logo platform media sosial di Jakarta Convention Center di Jakarta, 16 Mei 2016.(Foto: Reuters)

Menanggapi itu, Nur Iskandarsyah, Kepala Sub Direktorat Proteksi Keamanan Informasi Publik dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber masih digodok di DPR. Ia meyakini DPR akan melakukan uji publik terhadap RUU ini untuk mendapat masukan dari masyarakat.

Iskandar berharap pembahasan RUU Keamanan Siber dapat segera rampung dan diserahkan ke pemerintah sebelum masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 berakhir.

Secepatnya. Karena kita masuk ranah siber dimana kemajuan teknologi sangat pesat, interaktif dari saudara-saudara kita sangat intensif. Dan kita butuh payung hukum yang melindungi semua, setiap individu, institusi yang ada," jelasnya.

Iskandar menambahkan perlu gerakan literasi di masyarakat untuk memerangi serangan siber yang masih banyak. Di samping itu, BSSN juga akan menggandeng semua lembaga terkait untuk memaksimalkan keamanan siber dari serangan-serangan. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG