Tautan-tautan Akses

Pemerintah Enggan Tanggapi Laporan AS Soal Kebebasan Beragama di Indonesia


Meiliana (44 tahun), perempuan keturunan Tionghoa yang beragama Budha, saat menghadiri sidang penistaan agama di pengadilan negeri Medan, Sumatra (foto: dok).
Meiliana (44 tahun), perempuan keturunan Tionghoa yang beragama Budha, saat menghadiri sidang penistaan agama di pengadilan negeri Medan, Sumatra (foto: dok).

Kantor kebebasan beragama internasional Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan laporan mengenai kebebasan beragama di Indonesia pada 2019. Pemerintah Indonesia belum mau menanggapi laporan tersebut. 

Dalam laporan tentang kebebasan beragama di Indonesia pada 2019, Kantor Kebebasan Beragama Internasional Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyoroti masih buruknya pelaksanaan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia.

Meskipun kebebasan beragama dan hak menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing dijamin oleh konstitusi, laporan itu menyebutkan, warga negara Indonesia masih harus menerima pembatasan aturan hukum untuk melindungi hak warga negara lainnya berdasarkan pertimbangan moralitas, nillai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum, dan masyarakat demokratis.

"Masih ada warga negara ditangkap dan dipenjara hingga lima tahun karena melanggar pasal penistaan agama," tulis Kantor Kebebasan Beragama Internasional dalam laporan tersebut.

Laporan itu mencontohkan seorang laki-laki yang ditahan setelah membaca al-Quran. Laki-laki itu membaca kitab suci umat Islam itu dengan tujuan pelecehan, merekamnya, dan menyebar video tersebut di media sosial.

Laporan Kebebasan Beragama di Indonesia versi Amerika itu juga menyoroti penegakan hukum syariah di Provinsi Aceh, hukuman cambuk di depan umum bagi penjual minuman beralkohol, pejudi, dan pezina. Selain itu, menurut Kantor Kebebasan Beragama Internasional Departemen Luar Negeri Amerika, beberapa pemerintah daerah di luar Aceh yang berpenduduk mayoritas muslim, memiliki aturan sendiri yang membatasi kebebasan beribadah pemeluk agama atau keyakinan minoritas, termasuk penganut Syiah dan Ahmadiyah.

Pencabutan izin pembangunan gereja dan penghentian paksa misa jemaat Protestan juga menjadi catatan buruk kebebasan beragama di Indonesia menurut pandangan Amerika.

Jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin (GKI Yasmin) di Bogor dan HKBP Filadelfia di Bekasi menggelar ibadah Paskah di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat (foto dok. VOA/Fathiyah).
Jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin (GKI Yasmin) di Bogor dan HKBP Filadelfia di Bekasi menggelar ibadah Paskah di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat (foto dok. VOA/Fathiyah).

Laporan itu juga mengklaim pemerintah daerah dan kepolisian kerap menyerah terhadap desakan kelompok massa Muslim - seperti Fron Pembela Islam (FPI), Forum Komunitas Islam, Fron Jihad Islam, dan Dewan Mujahidin Indonesia - yang menuntut penutupan rumah ibadah karena melanggar izin atau alasan lain yang membatasi hak beribadah kelompok agama minoritas. Kelompok Syiah dan Ahmadiyah menjadi pihak yang selalu merasa terancam oleh kelompok massa Muslim yang menilai mereka sesat.

Menurut laporan itu, retorika anti-Syiah masih menghiasi berita di sejumlah media online dan media sosial. Menurut perkiraan, di Indonesia terdapat antara 1 juta dan 3 juta pemeluk Syiah dan 200 ribu sampai 400 ribu penganut Ahmadiyah.

Anggota DPR RI dari FPKB, Marwan Dasopang.
Anggota DPR RI dari FPKB, Marwan Dasopang.

Menanggapi laporan tentang kebebasan beragama di Indonesia itu, anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Dasopang menegaskan, Amerika tidak relevan menilai pelaksanaan kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia.

Kepada VOA yang menghubunginya melalui telepon seluler Jumat (12/6), ia mengatakan, "Karena Amerika sendiri nggak bisa mengurus diri sendiri. Hal yang fundamental tentang urusan kemanusiaan saja, dia (Amerika) tidak bisa mengurusi dirinya. Tahu-tahu mengevaluasi orang lain. Jadi, saya pikir, nggak perlu kita merespon, apakah merasa berbangga dengan penilaian (Amerika itu) atau merasa tersudutkan dengan penilaian, nggak relevan. Urus diri sendiri dululah. Selesaikan urusan domestik di sana," kata Marwan.

Marwan membantah ada undang-undang yang mempersulit kelompok agama minoritas. Ia mengklaim kebebasan beragama di Indonesia termasuk paling bagus di dunia dilihat dari konteks peraturan. Kalaupun ada kelompok yang merasa kebebasan beragama atau beribadahnya terhambat, itu kasus per kasus. Namun secara umum, lanjut Marwan, di ruang publik, semua penganut agama dan keyakinan bisa merefleksikan nilai-nilai keagamaannya di mana saja.

Marwan sekali lagi menegaskan Amerika tidak berhak dan tidak relevan menilai tentang kebebasan beragama di Indonesia.

"Nilai kemanusiaan saja, ia (Amerika) nggak bisa mengurusnya. Urusan putih dan hitam saja, dia nggak selesai. Kita sudah selesai dengan itu. Nggak perlu tersinggung karena kita dihujat atau dipuji, nggak berbangga kita dengan penilaian dari Amerika," ujar Marwan.

Anak pengungsi Syiah Sampang di rumah susun Puspa Agro, Sidoarjo, Jawa Timur, menanti kapan bisa pulang ke kampung halalaman (VOA/Petrus RIski)
Anak pengungsi Syiah Sampang di rumah susun Puspa Agro, Sidoarjo, Jawa Timur, menanti kapan bisa pulang ke kampung halalaman (VOA/Petrus RIski)

Anggota Komisi I DPR Willy Aditya justru menilai laporan tersebut merupakan catatan bagi Indonesia untuk kemudian melakukan refleksi dan evaluasi terhadap demokrasi. Menurutnya hampir semua negara memiliki masalah demokrasi. Amerika dengan masalah rasial, India dengan kasta, Jerman dengan kelas dan Indonesia dengan persoalan populisme khususnya dengan agama.

“Ini tantangan Indonesia dalam mematangkan demokrasi,” katanya.

Lebih lanjut politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, pemerintah harus hadir guna melindungi kelompok agama minoritas karena mereka juga dijamin oleh konstitusi.

"Perbedaan itu adalah satu hal yang dalam perspektif Islam itu sunnatullah. Keberagaman. Apalagi kelompok-kelompok minoritas itu hadir untuk kemudian dilindungi oleh negara. Demokrasi bukan tirani mayoritas," ujar Willy.

Willy menilai, kebebasan yang baru dihirup setelah memasuki masa reformasi, membuat masyarakat syok sehingga merasa menerima perbedaan adalah sesuatu yang tabu. Karena itu, Willy menekankan, tradisi berdialog untuk menerima perbedaan harus dikembangkan dan itu menjadi tanggung jawab bersama, baik aktor negara maupun non-negara.

Pemerintah Indonesia belum menanggapi laporan tahunan Amerika tersebut. Hingga berita ini dilansir, pelaksana tugas juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyatakan kementeriannya belum mau mengomentari laporan itu.

Pemerintah Enggan Tanggapi Laporan AS Soal Kebebasan Beragama di Indonesia
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:22 0:00


Pada Maret 2019, Setara Institute melaporkan terjadi 202 kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia dalam tahun 2018. Jumlah itu naik dibandingkan 151 kasus pada 2017.

Pada September 2019, Wahid Foundation menyebutkan terjadi 276 kasus pelanggaran kebebasan beragama pada 2018, naik dari 265 kasus dalam 2017. [fw/ka]

Recommended

XS
SM
MD
LG