JAKARTA —
Menko Kesra Agung Laksono kepada pers di Jakarta, Sabtu (26/10), menegaskan keikutsertaan rumah sakit swasta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak perlu investasi baru untuk perluasan pelayanan kesehatan. Menko Kesra, Agung Laksono memberi contoh, rumah sakit swasta dapat menyediakan kamar perawatan kelas tiga untuk pasien yang masuk dalam daftar program BPJS.
Selama ini layanan kesehatan yang menggunakan kartu penerima bantuan dari pemerintah hanya dilayani oleh rumah sakit-rumah sakit milik pemerintah. Kementerian Kesehatan mencatat saat ini jumlah rumah sakit swasta di Indonesia sekitar dua ribu rumah sakit.
“Tidak perlu investasi tambahan, tetapi pola pembayarannya, pola pembiayannya nanti ada petunjuk-petunjuk yang akan dikeluarkan, sebuah pola pembiayaan, artinya begini, disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Menko Kesra Agung Laksono.
Kementerian Kesehatan memprediksi pasien program BPJS akan terus meningkat. Menurut Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, pada tahun pertama realisasi program BPJS akan memberikan perlindungan untuk 121 juta orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 86 juta peserta jaminan kesehatan masyarakat atau Jamkesmas untuk masyarakat miskin, 11 juta peserta jaminan kesehatan masyarakat daerah atau Jamkesda, 16 juta peserta Asuransi Kesehatan atau Askes, 7 juta peserta jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek serta 1 juta dari TNI dan Polri.
Ditegaskan Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, jumlah tersebut akan terus bertambah, untuk itu pemerintah menyambut positif komitmen Badan Usaha Milik Negara atau BUMN bersedia membanu program BPJS.
“Sekarang itu 121 juta tetapi dengan adanya komitmen BUMN, dirut-dirut BUMN bahwa seluruh BUMN dan itu ada 143 Badan Usaha Milik Negara. Insya Allah akan masuk lagi juga tetapi sampai sekarang yang sudah terdaftar dan sudah masuk dalam sistem itu 121 juta,” kata Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi.
Sebelumnya Kementerian BUMN mengatakan siap berpartisipasi dalam program BPJS meski skema berbagai pihak yang bersedia berpartisipasi masih disusun oleh pemerintah.
BPJS mulai diterapkan pada Junuari 2014 menggunakan anggaran negara sebesar Rp 26 trilyun. Dari anggaran tersebut, Rp 16 trilyun diantaranya untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan Rp 10 trilyun untuk pegawai negeri sipil atau PNS, serta TNI Polri.
Pemerintah membentuk BPJS karena selama ini banyak rumah sakit yang tidak bersedia merawat masyarakat miskin dan tetap dimintai uang tunai meski sudah memiliki kartu jaminan kesehatan. Melalui BPJS nantinya rumah sakit-rumah sakit akan mendapat uang tunai dan pasien hanya membawa kartu identitas dan kartu peserta program BPJS.
Dalam program BPJS pemerintah akan membantu masyarakat miskin dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 15.500 per orang per bulan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan.
Pemerintah menargetkan pada tahun 2019 seluruh masyarakat Indonesia yang butuh pelayanan kesehatan secara layak sudah dapat dilayani oleh instansi-instansi kesehatan terutama masyarakat kurang mampu melalui program BPJS.
Selama ini layanan kesehatan yang menggunakan kartu penerima bantuan dari pemerintah hanya dilayani oleh rumah sakit-rumah sakit milik pemerintah. Kementerian Kesehatan mencatat saat ini jumlah rumah sakit swasta di Indonesia sekitar dua ribu rumah sakit.
“Tidak perlu investasi tambahan, tetapi pola pembayarannya, pola pembiayannya nanti ada petunjuk-petunjuk yang akan dikeluarkan, sebuah pola pembiayaan, artinya begini, disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Menko Kesra Agung Laksono.
Kementerian Kesehatan memprediksi pasien program BPJS akan terus meningkat. Menurut Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, pada tahun pertama realisasi program BPJS akan memberikan perlindungan untuk 121 juta orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 86 juta peserta jaminan kesehatan masyarakat atau Jamkesmas untuk masyarakat miskin, 11 juta peserta jaminan kesehatan masyarakat daerah atau Jamkesda, 16 juta peserta Asuransi Kesehatan atau Askes, 7 juta peserta jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek serta 1 juta dari TNI dan Polri.
Ditegaskan Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, jumlah tersebut akan terus bertambah, untuk itu pemerintah menyambut positif komitmen Badan Usaha Milik Negara atau BUMN bersedia membanu program BPJS.
“Sekarang itu 121 juta tetapi dengan adanya komitmen BUMN, dirut-dirut BUMN bahwa seluruh BUMN dan itu ada 143 Badan Usaha Milik Negara. Insya Allah akan masuk lagi juga tetapi sampai sekarang yang sudah terdaftar dan sudah masuk dalam sistem itu 121 juta,” kata Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi.
Sebelumnya Kementerian BUMN mengatakan siap berpartisipasi dalam program BPJS meski skema berbagai pihak yang bersedia berpartisipasi masih disusun oleh pemerintah.
BPJS mulai diterapkan pada Junuari 2014 menggunakan anggaran negara sebesar Rp 26 trilyun. Dari anggaran tersebut, Rp 16 trilyun diantaranya untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan Rp 10 trilyun untuk pegawai negeri sipil atau PNS, serta TNI Polri.
Pemerintah membentuk BPJS karena selama ini banyak rumah sakit yang tidak bersedia merawat masyarakat miskin dan tetap dimintai uang tunai meski sudah memiliki kartu jaminan kesehatan. Melalui BPJS nantinya rumah sakit-rumah sakit akan mendapat uang tunai dan pasien hanya membawa kartu identitas dan kartu peserta program BPJS.
Dalam program BPJS pemerintah akan membantu masyarakat miskin dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 15.500 per orang per bulan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan.
Pemerintah menargetkan pada tahun 2019 seluruh masyarakat Indonesia yang butuh pelayanan kesehatan secara layak sudah dapat dilayani oleh instansi-instansi kesehatan terutama masyarakat kurang mampu melalui program BPJS.