Pemerintah Indonesia kembali akan melaksanakan hukuman mati tahap ke-3 terhadap para narapidana kasus narkoba. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (30/4) mengaku telah ada persiapan dan koordinasi antar lembaga untuk pelaksanaan eksekusi terpidana hukuman mati tahap selanjutnya.
"Persiapan sudah. Koordinasi sudah dilakukan engan pihak terkait. Tapi waktu pelaksanaan yang belum ditentukan," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Namun, Jaksa Agung membantah telah mengumpulkan mereka yang akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Ya ditentukan dulu. Kalau sudah saya tentukan kemudian ada pergeseran berubah. Bahwa tempat (pelaksanaan hukuman mati) nya di Nusakambangan sebagai tempat yang ideal itu iya," lanjutnya.
Prasetyo dalam kesempatan itu belum memberikan nama-nama terpidana yang akan dihukum mati. Menurutnya Pemerintah tetap menghormati hak-hak terpidana untuk melakukan upaya hukum. Prasetyo menjelaskan di antara mereka masih ada yang banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung. Ada pula yang meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo.
"Terpidana mati Mary Jane Veloso masih menunggu proses hukum di Filipina. Kita hormati dan hargai apa yang sedang berlangsung di Filipina. Ketika proses hukumnya semua sudah diberikan baru kemudian kita bias meningkat ke aspek tekhnisnya. Yuridisnya selesaikan dulu. Karena ada yang bilang kenapa ini kejaksaan ga segera menembak? Engga gitu. Kita harus lihat dulu dong. Jangan nembak-nembak ternyata masih mempunyai hak hukum," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono melakukan pemeriksaan ke Lapas Nusakambangan. Kepada media setempat, Kapolda mengakui proses itu dilakukan dalam rangka persiapan pengamanan jelang eksekusi hukuman mati.
Kejaksaan Agung menargetkan pelaksanaan eksekusi atau hukuman mati terhadap 14 terpidana mati narkoba pada 2016 ini. Target tersebut telah disampaikan Prasetyo di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akhir 2015. Dari 14 terpidana mati tersebut, empat orang diantaranya merupakan warga negara Indonesia. Sisanya, merupakan gembong narkotika warga negara asing.
Adapun sepanjang 2015, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi 14 terpidana mati kasus narkoba. Enam di antaranya dieksekusi tahap pertama pada 18 Januari 2015. Eksekusi dilakukan di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.
Dalam pembicaraan empat mata dengan Presiden Republik Federal Jerman, Joachim Gauck, Senin (18/4) saat kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Republik Federal Jerman, Presiden Jokowi meminta agar Jerman dapat memahami memahami situasi Indonesia, yang saat ini dalam kondisi darurat narkoba. Presiden Jokowi menjelaskan, sekitar 40 hingga 50 warga Indonesia meninggal setiap hari akibat penggunaan narkoba. [aw/em]