Tautan-tautan Akses

Pemerintah Masih Kekurangan Anggaran Rp1,5 triliun untuk Pemberangkatan Jamaah Haji


Sejumlah jemaah haji tampak saling menjaga jarak ketika melaksanakan tawaf mengelilingi Ka'bah dalam ritual ibadah haji di Makkah, Arab Saudi, pada 22 Juli 2021. (Foto: AP/Amr Nabil)
Sejumlah jemaah haji tampak saling menjaga jarak ketika melaksanakan tawaf mengelilingi Ka'bah dalam ritual ibadah haji di Makkah, Arab Saudi, pada 22 Juli 2021. (Foto: AP/Amr Nabil)

Kurang dari sepekan menjelang pemberangkatan jamaah haji ke Arab Saudi, pemerintah ternyata masih kekurangan anggaran sekitar Rp1,5 triliun. Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (30/5).

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menjelaskan pihaknya telah menerima surat dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertanggal 27 Mei 2022 mengenai usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus. Dalam suratnya, Yaqut menyebutkan pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem paket layanan atau masyair di Arafah, Muzdalifah dan Mina.

Di samping itu, maskapai Saudi Arabian Airlines yang mengangkut jamaah haji Indonesia memberlakukan biaya penanganan di Bandar Udara Soekarno Hatta bagi jamaah dari embarkasi Surabaya, serta biaya selisih kurs.

"Dengan adanya paket layanan masyair dan tambahan biaya penerbangan tersebut, maka terjadi kekurangan anggaran biaya operasional haji tahun 2022 sebesar Rp1.517.922.300.711," kata Yandri.

Indonesia tahun ini mendapat jatah sebanyak 100.051 jamaah dari total satu juta orang dari seluruh dunia yang diizinkan berhaji oleh pemerintah Saudi tahun ini. Kuota normal Indonesia adalah sebesar 221.00 ribu jamaah. Pemberangkatan kelompok terbang pertama akan dilakukan pada 4 Juni mendatang.

Dalam penjelasannya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan usulan penambahan anggaran ini dilakukan menyesuaikan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menerapkan sistem paket layanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina.

"Sistem paket layanan di masyair dengan biaya per jamaah sebesar 5.656,87 riyal. Di sisi lain, anggaran yang telah disepakati pemerintah dengan Komisi VIII pada 13 April hanya 1.531,02 riyal per jamaah. Sehingga terjadi kekurangan 4.125,02 riyal per jamaah," ujar Yaqut.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Courtesy of Kementerian Agama)
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Courtesy of Kementerian Agama)

Secara keseluruhan, lanjutnya, kekurangan biaya untuk haji reguler tersebut setara dengan Rp1,46 triliun. Kemudian kekurangan biaya masyair untuk petugas haji sekitar Rp9,18 miliar.

Selain itu, Yaqut juga mengajukan tambahan anggaran technical landing di Bandara Soekarno Hatta bagi jamaah dari embarkasi Surabaya sebesar Rp25,7 miliar, selisih kurs kontrak penerbangan Rp19,2 miliar, serta operasional haji khusus Rp9,32 miliar. Secara keseluruhan, usulan tambahan anggaran mencapai kurang lebih Rp1,5 triliun yang dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji dan Rp9,1 miliar beban APBD.

Pengajuan tambahan anggaran ini lantas menuai protes dari para anggota Komisi VIII DPR. Anggota dari Fraksi Partai Golongan Karya John Kenedy Azis mengaku kaget dengan usulan penambahan ini. Dia merasa baru kali ini setelah ongkos ibadah haji per jamaah ditetapkan dan dikuatkan lewat keputusan presiden, ternyata salah perhitungan.

"Memang pemerintah Arab Saudi itu terkenal dengan keputusan yang situasional, berubah-ubah. Tapi apa iya anggaran yang seperti ini tidak direncanakan lebih awal oleh pemerintah Arab Saudi? Apa iya anggaran sebesar ini sekonyong-konyong muncul disampaikan kepada pemerintah yang mengikutkan jamaah hajinya dan jumlahnya cukup signifikan," ujar Kenedy.

Kenedy menambahkan tambahan anggaran yang diperlukan tidak boleh diambil dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) karena itu menjadi hak jamaah yang akan berangkat di tahun-tahun mendatang.

Tarik Pelajaran

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Selly Andriany Gantina menilai masih terjadinya kekurangan anggaran pemberangkatan jamaah haji jelang pemberangkatan merupakan tamparan terhebat bagi Komisi VIII.

Dia menegaskan kekurangan dana ini harus menjadi pembelajaran terpenting tentang perencanaan keuangan haji ke depan.

"Kita tidak boleh gegabah. Banyak sekali asumsi makro yang di luar kendali kita sehingga pada saat akan pemberangkatan tanggal 4 Juni, kita tahu-tahu disodorkan sesuatu yang di luar kendali dan perencanaan yang kita hitungkan," tutur Selly.

Menurut Selly, kalau kekurangan dana pemberangkatan jamaah haji karena faktor internal, maka seharusnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menanggapi pertanyaan para anggota Komisi VIII, Yaqut mengatakan pihaknya tidak berdaya dengan kenaikan paket layanan masyair itu. Apalagi informasi kenaikan itu tersedia di aplikasi e-hajj (haji elektronik) pada 21 Mei lalu bukan melalui kontrak tertulis.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan apakah Komisi VIII akan menyetujui usulan penambahan anggaran pemberangkatan jamaah haji sebesar Rp1,5 triliun tersebut. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG